Makassar-BNI.co.id – Kasus dugaan penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor kembali mencuat. Kali ini menimpa seorang korban bernama Petta A. Baso, yang mobilnya diduga digelapkan oleh pelaku bernama Ibrahim Bin H. Dg. Rola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi bermula ketika pelaku meminjam unit mobil milik Petta A. Baso melalui perantara Ir. Suwandi di Kota Makassar. Penyerahan unit kendaraan tersebut dilakukan di area SPBU Pertamina Tallo, Makassar.

Mobil Dipinjam Urus Kasus, Ternyata Digelapkan

Awalnya, mobil tersebut dipinjam dengan alasan untuk keperluan mengurus perkara hukum yang sedang dihadapi oleh pemilik asli, yakni Petta A. Baso. Namun, dugaan sementara menyebutkan bahwa alasan tersebut hanyalah tipu muslihat atau penipuan belaka.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa setelah mobil berpindah tangan, unit tersebut tidak digunakan sesuai kesepakatan, melainkan diduga kuat disalahgunakan dan digelapkan oleh pihak Ibrahim dan kawan-kawan.

Melihat kerugian yang diderita, pihak korban Petta Baso bersama dengan Ir. Suwandi selaku pihak yang terlibat dalam penyerahan, akhirnya mengambil langkah hukum. Mereka resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan pasal pencurian dan penggelapan barang.

Pelaku Sering Berada di Morowali, Orang Tua Dihubungi

Dalam proses penyelidikan dan pemanggilan, pihak berwajib telah menyampaikan undangan pemeriksaan. Namun, yang kerap hadir menghadapi panggilan tersebut justru orang tua pelaku, yaitu H. Dg. Rola, meskipun Ibrahim sendiri juga sempat terlihat hadir di lokasi seperti Jembatan Limbungan dan Pasar Ikan.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku Ibrahim diketahui sering berpindah tempat dan diduga kuat saat ini sedang berada di wilayah Morowali. Bahkan, narasumber menyebutkan bahwa tim penegak hukum dan pihak terkait juga sudah mendatangi kediaman orang tua pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya.

LMAPJ-YLBH Siap Bantu Pendampingan Hukum

Merespons kasus ini, DPP LMAPJ-YLBH sebagai lembaga bantuan hukum menyatakan kesiapannya untuk membantu pihak korban, Petta Baso, dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami dimohonkan untuk bertindak sebagai penerima kuasa dan siap mendampingi korban. Mengingat pelaku diduga berada di luar daerah (Morowali), kami memohon koordinasi aktif dan kerjasama dari pihak berwajib, masyarakat, serta rekan-rekan LSM dan LBH lainnya untuk membantu penemuan dan penanganan pelaku,” ungkap perwakilan lembaga.

Mereka juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kerjasama yang aktif dari seluruh elemen guna memastikan keadilan bisa ditegakkan dan aset korban bisa diselamatkan kembali.

 

Bagikan :