Bungo – BNI.co.id

“Rajia kepolisian sektor polsek pelepat, tidak buat efek jera kepaada penambang ilegal, masih ada beberapa alat berat yang bekerja di batu kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Jambi, 30 Mei 2025.

Minta aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan kembali aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Bungo.

Aktivitas PETI ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan meliputi pencemaran sungai, kerusakan lahan, dan hilangnya sumber daya alam.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas PETI ilegal ini,” ujar warga yang tidak mau di sebut kan nama nya.

“Setelah itu tim kerumah nya, mengatakan dengan tim investigasi BNI mengatakan ” saya tidak operasi lagi ,dengan nada anteng ” lalu pihak media. Minta izin untuk pulang ke arah Bungo.

PETI merupakan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam (1) pasal 158 UU. MINERBA yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan , tampa izin IUP ,IPR Atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 ( sepuluh milyar. )

Diminta Bupati Bungo membuktikan 100 hari kerja bebas dari pertambangan ilegal liar.

Bagikan :