BNI.com//Tebo Jambi – Kuat Dugaan menganiaya dan melakukan pengeroyokan kepada wartawan Bedah Nusantara Indonesia (BNI.com) Minggu (12/3/2023).

Terjadi Pemukulan dan pengeroyokan kepada saudara Aswan wartawan BNI dilakukan oleh perangkat desa, yang datang di undang rapat sidang adat yang di bentuk oleh Kepala Desa.

” Hal itu di tegaskan Dewan Penasehat Mustafa Al Aidid, mengencam keras atas sikap oknum aparatur Desa Teluk Langkap , yang telah melakukan penganiayaan dan pengeroyikan atas jurnalis BNI saudara Aswan. Maka perlu dilakukan diproses secara hukum yang berlaku, terhadap oknum aparatur perangkat desa tersebut ” Kepolisian segera bertindak.

Menurut Mustafa Al Aidid, tidak sepantasnya pejabat aparatur Desa, melakukan tindakan kekerasan yang menimpa terhadap wartawan, semestinya oknum aparatur desa tersebut memberikan layanan baik.

” Pasalnya, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada wartawan, terkait pemberitaan ponton di duga mangkrak yang menggunakan Anggaran Dana Desa ADD/DD tahun 2018/2021.

Terjadinya penganiayaan dan pengroyokan terhadap Aswan itu pada hari Kamis (9-3-2023) malam jum’at, tepatnya di depan Kantor Desa Teluk Langkap dan diseret ke kantor desa.

Mustafa Al Aidid menegaskan lagi, kebebasan pers dijamin  hak asasi warga negara.Karena mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip prinsip demokrasi keadilan dan supermasi hukum ” sejatinya suatu upaya untuk memberikan jaminan jaminan terciptanya Keadilan.

Kebebasan pers itu sendiri telah diakomodir dalam UUD 1945 yang mana telah diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 28 F. Jelas negara telah mengakui kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir ” juga perwujudan negara yang demokrasi berdasarkan Hukum.

” Tak hanya itu, pers sebagai media informasi merupakan ” Pilar Ke Empat ”
Perlindungan terhadap pers dijamin melalui pasal 4 UU PERS.Dan juga, dalam memepertanggung jawaban pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Selain itu, dipasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers ” sesuai dengan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak rp 500 juta,” tegas Mustafa Al Aidid Dewan Redaksi Bedah Nusantara Indonesia.

Bagikan :