BNI.com//Jambi -persidangan kembali digelar yang ke dua kali nya untuk terdakwa Hendri Gunawan di pengadilan tinggi Kota Jambi.Kamis 20 Juli 2023
Sidang kali ini tampak berbeda dengan sidang pertama kamis tanggal 13/07/2023, dimana diruang sidang tampak banyak sekali awak media yang hadir untuk dapat meliput persidangan kali ini.
Ternyata terdakwa Hendri Gunawan menggandeng Kuasa Hukum yang baru ini mengemparkan tubuh Polri, siapa lagi kalau bukan Kamaruddin Simanjuntak S.H.
Disidang ke dua ini Ana Tania sebagai terlapor yang pertama kali maju kedepan persidangan untuk memaparkan semua isi laporannya mengenai dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Didepan persidangan tampak Ana Tania sangat kewalahan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Hendri Gunawan, dimana Kamaruddin Simanjuntak S.H mencoba mengugurkan semua keterangan yang diberikan oleh pelapor Ana Tania.
Dipersidangan ke dua ini Ana Tania dan juga Adik nya Edy Gunawan (Kimlay) tampak bahagia karana terdakwa Hendri Gunawan tampak sudah memakai rompi tahanan yang berwarna merah.
Akan tetapi disidang hari ini Kuasa Hukum Hendri Gunawan berhasil mengiring opini yang mana awalnya kasus ini adalah Pidana menjadi Perdata, tapi hakim masih tetap dengan BAP yabg dibuat oleh pelapor Ana Tania yaitu hukum yabg ditetapkan adalah pidana.
Diluar sidang Kamaruddin Simanjuntak S.H sangat menyangkan sekali, masalah ini bisa sampai ke pengadilan, “Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengigat pihak yang bertikai adalah saudara kandung,” Ucapnya.
Kemudian dipihak pelapor Ana Tania Sangat ketakuatan terhadap terdakwa Hendri Gunawan, karna terdakwa seorang yang arogan dan tempramental.
Itu terbukti dengan adanya kejadian Hendri Gunawan membacok tangan istrinya sendiri, hinga istrinya di larikan ke Rumah Sakit karena hampit kehabisan darah, kejadian itu terjafi beberapa tahun yang lalu.
“Jika masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, saya sangat takut sekali, karena Hendri Gunawan adalah seorang yang tempra mental, dan juga Yeni istri dari terdakwa mempubyai sifat yang sangat licik sekali, karna terdakwa menjadi serakah seperti ini adalah dorongan dari sang istri,” Tuturnya.
Kemudian Edy Gunawan (Kimlay) juga menegaskan bahwa perampasan harta keluarga ini oleh terdakwa sudah direncanakan oleh Hendri Gunawan dan istrinya Yeni, “Saya sangat tau persis sifat dari adik saya itu, dan juga istri nya yang tamak akan harta keluarga, mangkanya dalam masalah ini istrinya juga mempunyai andil yang sangat besar untuk merampas semua harta keluarga,” Tutupnya.
Harapan dari pelapor Ana Tania dan juga Edy Gunawan (Kimlay) Hakim bisa bersikap adil dan tegas agar hukum bisa di tegakan seadil adilnya.
Untuk sidang selanjud nya hakim menjadwalkan pada tanggal 27/07/2023 dengan agenda pembelaan dari para saksi terdakwa Hendri Gunawan.
(Donal Simanjuntak)






