Makassar-BNI.co.id

Ironis, pengakuan mengejutkan terungkap Praktik dugaan “pinjam nama” dan “pinjam ijazah” dalam pengisian jabatan Ketua RW menjadi sorotan tajam, bahkan menyeret nama Walikota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi. Tepatnya di Pulau Lumu-Lumu, Kecamatan Sangkarrang kota Makassar

Kasus ini bukan hanya soal administrasi, namun membuka tabir adanya dugaan “sistem lama yang dibiarkan”, mulai dari pengakuan pelaksana tugas, Camat, hingga sorotan dari organisasi sipil. Jumat 24 April 2026.

Pengakuan Pelaksana RW: “Dibilang Pak Appi, Tidak Punya Ijazah Bisa Pinjam”

Pelaksana Tugas Ketua RW 004, Hj Anna, mengungkapkan bahwa arahan untuk maju dalam pemilihan Ketua RW datang langsung dari Walikota Makassar kepada sejumlah warga yang disebut sebagai “kampasser”.

Menurut keterangannya pada Rabu (22/04/2026), kendala utama yang dihadapi calon adalah syarat administrasi, khususnya kepemilikan ijazah. Dalam kondisi tersebut, Hj Anna mengaku mendengar langsung pernyataan dari Walikota.

“Dari mulutnya Pak Appi ketelinga saya mengatakan, kalau tidak punya ijazah, bisa pinjam, nanti pakai nama orang lain, untuk dapat SK namun tetap saya yang jalankan, nanti dia akan mundur dari jabatannya, dan saya disahkan,” ungkap Hj Anna.

Dalam praktiknya, Hj Anna mengakui menggunakan nama orang lain, yakni “Rahmat”, untuk memenuhi syarat formal agar Surat Keputusan (SK) bisa terbit. Meskipun nama di SK adalah Rahmat, namun yang menjalankan tugas di lapangan adalah dirinya secara de facto.

Skema yang direncanakan adalah setelah SK keluar dan tugas berjalan, pihak yang namanya dipinjam akan mengundurkan diri, dan posisi resmi akan diserahkan kepadanya.

“Sebenarnya sudah bisa Rahmat mundur, namun saya masih membutuhkan dia karena masih ada beberapa kasus untuk bantu saya,” tambahnya.

Camat Akui Fenomena dan Sebut Ada “Kesepakatan”

Terpisah, Camat Sangkarrang, Andi Asdar, mengakui bahwa fenomena penggunaan nama orang lain untuk jabatan tersebut memang terjadi. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “kesepakatan” antar pihak.

Pihak kecamatan juga mengakui adanya kesalahan dan pembiaran, serta menegaskan bahwa praktik ini diduga tidak berjalan sendiri tanpa sepengetahuan pihak tertentu.

Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Makassar, Heriyanto Cecep, menyoroti kasus ini sebagai pelanggaran serius.

Menurutnya, adanya ketidaksesuaian antara nama dalam SK dengan pelaksana tugas di lapangan merupakan cacat administratif.

Penggunaan ijazah milik orang lain, jika terbukti, masuk dalam kategori penyalahgunaan dokumen. Lebih jauh, skema “pinjam nama -> dapat SK -> pemilik nama mundur -> diganti pelaksana” menunjukkan adanya rekayasa yang terencana, bukan kejadian insidental.

“Ini mengindikasikan adanya perencanaan sistematis, dengan adanya pembiaran oleh aparat pemerintahan karena praktik ini berulang,” ujar Cecep, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, hal ini melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpotensi mengarah pada nepotisme serta konflik kepentingan. Praktik ini juga menutup ruang bagi warga lain yang sebenarnya memenuhi syarat secara sah untuk menjabat.

Di lokasi yang sama, warga sebelumnya juga melaporkan dugaan masalah terkait pengelolaan bantuan sosial (seperti PKH) yang melibatkan mantan Ketua RW, H. Hamiruddin.

Diketahui adanya hubungan keluarga antara aktor lama dengan pihak yang kini mengurus struktur RW memunculkan kekhawatiran: apakah pola kekuasaan ini berulang, dan apakah kontrol sosial melemah karena ikatan kekerabatan?

Walikota Appi Bungkam, Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, nama Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, yang disebut-sebut memberikan arahan tersebut belum memberikan tanggapan apa pun. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi.

Heriyanto Cecep menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah ancaman serius bagi sistem pemerintahan. Jabatan publik tidak boleh diisi dengan cara-cara yang melanggar aturan hanya karena faktor kedekatan.

“Pertanyaannya kini bukan hanya soal siapa yang menjabat, tetapi apakah sistem itu sendiri masih berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Kasus di Pulau Lumu-Lumu ini diduga hanyalah satu titik kecil dari persoalan yang lebih luas, di mana syarat administratif hanya menjadi formalitas belaka, sementara kekuasaan berjalan di atas kesepakatan tak tertulis.

Bagikan :