BNI.com//Jambi – Wapemred BNI, Rudi Kurniawan angkat bicara terhadap sikap Aparatur Desa Teluk Langkap Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, yang dapat dikategorikan arogan. Diduga mereka melakukan penganiayaan dan  pengoroyokan kepada wartawan BNI, Minggu (12/3/2023).

Hal itu di tegaskan oleh Rudi dan ia mengecam keras atas sikap oknum Kades beserta aparatur Desa Teluk Langkap yang sangat arogan dan tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.

“Oknum kades beserta aparatur desanya telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada saudara Aswan, jurnalis dari BNI. Maka perlu diambil tindakan tegas dan kita harap bisa diproses secara hukum yang berlaku, dalam hal ini agar pihak Kepolisian segera bertindak,” ucap Rudi.

Menurutnya tidak sepantasnya pejabat dan aparatur desa melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan. Seharusnya kades beserta aparatur desa tersebut memberikan layanan yang baik.

“Kejadian penganiayaan dan pengoroyokan kepada wartawan kami ini terkait pemberitaan ponton yang diduga mangkrak. Pembiayaannya menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018/2021,” katanya.

Tidak terima atas pemberitaan terhadap sepak terjangnya, akhirnya Kades Sukandi beserta jajarannya mengundang wartawan BNI untuk melakukan pertemuan guna dimintai klarifikasi terhadap pemberitaan yang ditulisnya. Malang tidak tak dapat dihindari dari pertemuan itu terjadilah peristiwa penganiayaan dan pengroyokan terhadap Aswan  pada Kamis malam (9/32023). Kejadian tepat di depan Kantor Desa Teluk Langkap dan Aswan diseret masuk kedalam kantor desa oleh beberapa orang tak dikenal.

Rudi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara. Hal itu telah dijamin oleh UU negara kita demi mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan tegaknya supremasi hukum. Sejatinya suatu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kebebasan pers itu sendiri telah diakomodir dalam UUD 1945 yang mana telah diatur dalam pasal 28, pasal 28 E ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 28 F.
Jelas negara telah mengakui kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir  juga perwujudan negara demokrasi berdasarkan Hukum,” terangnya.

“Tidak hanya itu, pers sebagai media informasi merupakan Pilar Ke Empat dan
Perlindungan terhadap pers dijamin melalui pasal 4 UU PERS.
Dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” tambahnya.

“Selain itu, dipasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers. Sesuai dengan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Rudi Kurniawan.

Penulis: Tim

Bagikan :