BNI.co.id//Mesuji-Lampun – Pengendara wanita muda yang tertangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji saat melintas di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji lampung dalam kedapatan Memiliki Narkotika jenis Extasi. Selasa (11/06/2024).
Tersangka Berinisial EKN umur 29 Warga Desa Brenung, Kecamatan Gedong Tataan, Kab Pesawaran lampung.
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan seorang perempuan asal Kabupaten Pesawaran yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Extasi.
“Memang benar Anggota Opsnal Kami telah mengamankan seorang Perempuan yang kedapatan memiliki atau membawa Narkotika Jenis Extasi, di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji”. Jelasnya.
Penangkapan tersebut adalah tindak lanjut dari informasi yang di dapat sat Res narkoba Mesuji dari masyarakat, bahwasanya akan ada seorang wanita yang akan melintas di desa simpang pematang dengan membawa narkotika ” tambahnya Iptu Andy.
“Kemudian Anggota melakukan Penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang sesuai dengan ciri ciri yang di katakan oleh Masyarakat tersebut”. tegasnya.
Selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan dan di dapati Narkotika Jenis Extasi yang di simpan di dalam plastik kecil di bungkus tisu dalam genggaman Tersangka. Imbuh Kasat Narkoba
Selanjutnya Tersangka di bawa Ke Mapolres Mesuji guna Penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya
(Rian/Syam).





