Buol-BNI.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol menangkap seorang pria berinisial R Alias L (34), yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,

Kasat Narkoba Polres Buol Iptu Irfendy Febrianto, SH mengatakan , penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Saparudin. dan terduga ditangkap di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, sekitar pukul 12.00 Wita.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku disuruh keponakannya untuk mengambil paket berisi narkotika jenis sabu di sebuah agen di Kelurahan Kali, dengan imbalan Rp 100.000,” ujar Iptu Irfendy, kepada awak media

Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu shaset plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,65 gram, satu unit HP merek Oppo A15, dan barang bukti lain terkait tindak pidana tersebut.

Pelaku diduga pengedar barang haram tersebut beserta barang bukti diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine. dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap dan menangkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Buol,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Buol, Senin, 03  11 2025

Bagikan :