Jakarta-BNI.co.id
Penyidikan terkait dugaan penyebaran informasi bohong dan pemalsuan dokumen yang menyasar latar belakang pendidikan Presiden RI ke-7 memasuki tahap serius. Jumat 19 Juni 2026.
Penyidik telah resmi menetapkan Roy Suryo beserta sejumlah rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran berita mengenai ijazah palsu, yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik.
Kasus ini bermula dari beredarnya informasi di ruang publik dan media sosial yang menyatakan bahwa dokumen ijazah yang dimiliki oleh Presiden RI ke-7 adalah palsu.
Informasi tersebut disebarkan secara luas dengan berbagai klaim dan dugaan yang tidak didasarkan pada bukti sah, sehingga memicu perdebatan sengit dan menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, informasi tersebut diduga disusun dan disebarkan secara terstruktur.
Roy Suryo dan pihak lain yang terlibat diduga menjadi pihak yang menyusun narasi, menyebarkan materi, serta mengembangkan isu tersebut hingga meluas ke berbagai lapisan masyarakat.
Penyidik mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul, antara lain:
– Adanya dugaan pemalsuan data atau penyajian informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya
– Penyebaran informasi yang bersifat menyesatkan dan bertujuan untuk merusak citra serta kepercayaan publik
– Keterkaitan langsung para pihak dengan penyusunan dan penyebaran materi yang menjadi sumber isu tersebut
– Dampak yang ditimbulkan, yaitu terganggunya ketertiban umum dan tercederainya hak kehormatan pihak yang dituju
Roy Suryo dan rekan-rekannya diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP terkait pencemaran nama baik, serta dugaan pemalsuan dokumen jika terbukti ada manipulasi data.
Kepala Bidang Humas Polri, dalam keterangannya, menyatakan bahwa proses hukum ini dijalankan secara objektif dan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.
Setelah melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan verifikasi fakta di lapangan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Proses ini tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk menegakkan hukum bahwa kebebasan memiliki batas, yaitu tidak boleh merugikan hak orang lain dan menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Penyidik juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mengemukakan pendapat, namun harus didasarkan pada kebenaran dan bukti yang sah. Menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Saat ini, Roy Suryo dan rekan-rekannya telah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengingatkan kembali akan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di era digital.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran suatu berita sebelum membagikannya, agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang menyesatkan.





