Surabaya -BNI.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku berinisial MZ (22) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga mencabuli tujuh orang anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya.

Tersangka MZ diketahui berprofesi sebagai pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang terletak di Jalan Genteng Kali, Surabaya. Selain menjadi pengajar, ia juga berstatus sebagai mahasiswa.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perbuatan asusila tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yaitu dimulai sejak awal tahun 2025 hingga April 2026 lalu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam keterangannya saat konferensi pers pada Senin (11/5/2026), menjelaskan bahwa seluruh korban adalah santri asuh tersangka yang masih berusia di bawah umur. Ketujuh korban memiliki rentang usia antara 10 hingga 15 tahun.

Menurut penjelasan Kapolrestabes, kejahatan tersebut terjadi ketika para korban rutin menginap di lingkungan yayasan setiap akhir pekan.

Dalam kesempatan tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari para korban.

“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ungkap Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MZ kini telah diamankan dan menjalani masa penahanan di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang dianggap cukup kuat, meliputi keterangan dari para saksi, keterangan langsung dari para korban, serta barang bukti berupa sejumlah pakaian yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di laboratorium forensik.

Karena perbuatannya yang melibatkan anak di bawah umur serta penyalahgunaan hubungan kepercayaan atau relasi kuasa sebagai pengajar, tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlapis dan berat.

Saat ini, tim penyidik dari Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan dan mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan peristiwa serupa.

Di sisi lain, Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada seluruh korban sebagai upaya perlindungan sekaligus langkah pemulihan trauma yang dialami para anak.

Kombes Pol Luthfi juga mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua santri di yayasan tempat tersangka mengajar, agar segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau mendapati tanda-tanda bahwa anaknya juga pernah mengalami perlakuan serupa.

“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami,” tegas Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

 

Bagikan :