Poso-BNI.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi sejak Januari hingga November 2025 di wilayah Kota Poso, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kecamatan Pamona Pusalemba, hingga Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (35) yang diketahui merupakan residivis kambuhan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Lobby Mako Polres Poso pada Selasa (12/2/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi, dan didampingi oleh Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hilian serta Kanit Pidum.
Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi menjelaskan bahwa tersangka telah tiga kali keluar-masuk penjara, dengan hukuman terakhir pada tahun 2021 dengan vonis empat tahun penjara untuk perkara serupa.
“Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan modus yang sama, yakni menyasar rumah-rumah yang dianggap mewah dan kendaraan bermotor yang terparkir di sekitar rumah.
Tersangka berangkat dari rumahnya atau rumah istrinya dengan membawa obeng untuk merusak jendela atau pintu bagian belakang rumah,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka RS akhirnya berhasil ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, berkat informasi dan bantuan dari masyarakat setempat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
“Tersangka berhasil kami amankan berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat Desa Katu yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Desa Katu atas kepeduliannya dalam membantu tugas-tugas kepolisian,” ungkap IPTU I Made Deva Dwi.
Kasat Reskrim juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui, melihat, atau mengalami suatu tindak pidana. Setiap laporan masyarakat sangat berarti dalam membantu pengungkapan kasus,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan perkara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit tablet.
Sementara barang bukti lain berupa perhiasan emas belum berhasil diamankan karena telah dijual tersangka di luar wilayah Kabupaten Poso kepada orang yang tidak dikenal.
Hasil penjualan barang curian diketahui digunakan tersangka untuk membeli minuman keras, berjudi online, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hilian menambahkan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV di tempat tinggalnya dan tidak membeli barang dengan harga yang tidak wajar tanpa kelengkapan surat, Penerima atau pembeli barang hasil tindak pidana dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegas IPTU Rianto Hilian.
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa kehilangan barang agar segera melapor ke Polres Poso.
“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan barang, silakan datang ke Polres Poso dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Barang bukti yang telah kami amankan akan kami kembalikan kepada pemiliknya secara gratis,” tandasnya.





