Luwu Utara-BNI.co.id
Bejat, seorang paman inisial S warga Pongo, Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara diduga tega menyetubuhi keponakannya sendiri.
Kejadian itu terjadi pada bulan Februari 2026 di rumah korban yang terletak di Kecamatan Sabbang. Menurut ibu korban, bahwa terduga pelaku mendatangi rumah mereka lalu masuk dalam kamar korban.
Setelah memasuki kamar korban, korban sempat bertanya kepada pelaku tujuan masuk dalam kamar korban apa, lalu pelaku mengatakan mencari sesuatu.
Selang beberapa saat pelaku langsung menarik korban dan mengangkat rok korban. Korban sempat melawan tapi tenaga korban tidak sepadan dengan pelaku.
Terduga pelaku langsung membuka celana dalam korban dan melakukan aksi bejatnya, sehingga membuat korban pendarahan dibagian kelamin serta korban trauma dengan kejadian tersebut.
Tak terima anaknya disetubuhi, ibu korban melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Luwu Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/109/V/2026/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 11 Mei 2026, perihal dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana melalui Kanit PPA Polres Luwu Utara, Ipda Daniel membenarkan hal tersebut.
“Ibu korban sudah melapor, akan segera kami tindak lanjuti,” ucap Kanit PPA kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Selain itu Ipda Daniel mengatakan bahwa tim Resmob Polres Luwu Utara, dalam perjalanan menjemput pelaku.
“Tim Resmob dalam perjalanan mengamankan terduga pelaku,” kuncinya.





