ππΌπ½.π½πΌππππΌπ-πππππππ|π½ππ.πΎπ.ππΏ – Dugaan Pengancaman disertai pengusiran oknum Wartawan Media Berantastipikor.com pada saat melakukan tugas jurnalistik tiba tiba inisial YL menyerang dengan Mengayunkan Parang yang sudah dicabut dari sarungnya, di kebun Liberti Lahasima tepatnya desa Tobelombang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, ” terang Erwin. Selasa 16 Januari 2024.
Peristiwa ini, Pimpinan Redaksi Media Berantastipikor.com Hermanius Burunaung, Melalui Erwin Nayoan Melaporkan ke polsekΒ Nuhon wilayah hukum polres Banggai, terkait Kasus pengancaman dan Pengusiran yang di lakukan YL.
Lanjut, Menurut Herman Kasus ini akan saya kawal bersama teman teman dari Media Nasional yang dari Pusat, agar supaya bisa mendapatkan Kejelasan hukum yang adil,” terang Herman.
Lebih jauh Herman memaparkan, Kasus ini akan kami kawal melalui Perkumpulan Pimpinan Redaksi Independen, Indonesia (PPRI) Pihaknya sebagai Pimpinan Redaksi pastikan Akan berkoordinasi dengan PH Penasehat Media Berantastipikor.com (Pengacara Berantastipikor),” ucapnya 14/01/2024 melalui telpon Genggamnya,
Pimpinan Redaksi, Hermanius Burunaung merasa Bertanggungjawab atas pengawalan kasus ini, dan saya mengecam keras dengan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Oknum Inisial YL.Kepada Anggota saya disaat meliput kejadian di TKP,.
Dan pada dasarnya wartawan itu tidak boleh diancam jika terjadi seperti itu, berarti ada kasus yang sengaja ditutupi agar tidak terpublikasi,”Β ucapnya.
Penasehat Hukum Media Berantastipikor.com Saut MHB Hutabarat SH mendesak pihak kepolisian agar dapat mengimplementasikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan 2.
Menurut Saut, perkara Pengusiran dan Pengancaman terhadap anggotanya, Erwin Nayoan itu keliru dan Melawan Hukum, bahwa oknum inisial YL ini Mengusir dan Mengancam pada awak media dilapangan.
Ia mengatakan bahwa sesuai Vidio yang diambil disaat kejadian itu, sudah menyalahi aturan, jika kita melihat dari Vidio itu, tidak seharusnya bahasa itu dikeluarkan kepada awak media, karena media ini adalah corong masyarakat dan pemerintah.” ucapnya.
Lanjut Herman sebagai Pimpinan Redaksi, itu Erwin Jelas Legalnya, Karena saya menugaskan Erwin untuk melakukan peliputan. Untuk investigasi ke kasus untuk dijadikan dasar nanti jika kasusnya disidangkan dipengadilan Nanti, ” ucap Herman.
Dengan adanya aduan masyarakat sebut saja Liberti , yang merasa terganggu dalam beberapa hal yaitu, Korban merasa tanah tersebut dirinya yang beli, lantas Oknum YL yang kelolah dan tanami pohon kelapa.”
“Oknum YL patut diduga kuat pelaku perampasan hak, yang sengaja mengancam dan mengusir anggota saya dilapangan disaat peliputan, untuk menghalangi, menghambat pekerjaan Jurnalistik dilapangan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol Sosial.
Maka saya mendesak kewajiban polisi mengimplementasikan Pasal 18 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terhadap oknum tersebut atau siapapun dalang dibelakang semua ini. Karena seorang yang merasa benar, tidak akan berani melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut, ” terangnya.
Sementara itu, Erwin selaku korban selepas dari Mapolsek Nuhon mengatakan ” Tadi Kata anggota dipolsek nuhon tunggu Kanit dulu baru bisa di terima laporan Resmi perkara.
“Saya hanya penanganan awal,ada Kanit dulu baru bisa dibuat pasal tambahan (Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18,” ucap Erwin (14/01/2024)
Namun Redaksi Berantastipikor.com tidak bisa menunggu Lama, apapun segala aduan dari warga negara indonesia yang merasa didzalimi pihak aparat wajib merespon dengan cepat aduan tersebut. Karena sebagai wartawan kami juga warga negara indonesia. Redaksi dan lawyer kami sepakat akan mengawal kasus ini.” tutup Herman. (Red/01)





