Samarinda-BNI.co.id
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memastikan penanganan laporan dugaan korupsi yang menyeret tiga kepala daerah di Kalimantan Timur terus berproses.
Dari tiga laporan yang masuk, satu kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar), sementara dua laporan lainnya masih dalam tahap telaah awal oleh Asisten Pidana Khusus (Pidsus).
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Jaksa Agung dan diteruskan ke Kejati Kaltim untuk ditangani sesuai mekanisme hukum. Materi laporan mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan dalam sejumlah kegiatan pemerintahan daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyatakan bahwa salah satu perkara telah dilimpahkan ke Kejari Kukar karena sesuai dengan locus kejadian.
“Benar, satu laporan telah dilimpahkan ke Kejari Kutai Kartanegara. Dua laporan lainnya masih dalam tahap telaah awal di Pidsus Kejati Kaltim,” ujar Toni, Senin (15/12/2025).
Namun demikian, Kejati Kaltim belum dapat mengungkap identitas kepala daerah yang dilaporkan maupun nilai indikasi kerugian negara. Seluruh perkara masih berada pada tahap verifikasi dan klarifikasi awal.
Informasi awal menyebutkan dugaan pelanggaran berkaitan dengan proyek fisik, pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial, serta belanja modal daerah yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.
Sejumlah kalangan menilai penanganan laporan ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional dan transparan agar tidak menimbulkan stigma sebelum adanya kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor.
Proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara publik menunggu perkembangan lanjutan dari Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara.





