Balikpapan-BNI.co.id
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi dibawa ke Jakarta oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penjemputan paksa ini terkait dengan pengembangan kasus narkotika dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan pantauan di lokasi, eks perwira polri tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/26 sekitar pukul 17.42 WIB.
Dengan pengawalan ketat aparat, Deky turun dari mobil hitam dalam kondisi kedua tangan diborgol dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.
Saat dihujani pertanyaan oleh awak media mengenai dugaan keterlibatannya sebagai beking jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Deky memilih bungkam.
Pengembangan Kasus Bandar Narkoba Ishak Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengonfirmasi bahwa penjemputan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana hasil bisnis barang haram tersebut.
Pemeriksaan terhadap AKP Deky merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus bandar narkoba bernama Ishak yang sebelumnya diringkus di wilayah Melak, Kutai Barat.
“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan TPPU dari tindak pidana narkotika. Ia diduga kuat menerima dana dari hasil transaksi narkoba tersebut. Saat ini proses pendalaman masih berlangsung,” ujar Kombes Pol Kevin Leleury.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menelusuri nominal pasti serta bentuk keterlibatan spesifik mantan perwira tersebut dalam jaringan kelompok Ishak.
*Resmi Dipecat dari Institusi Polri*
Sebelum ditarik ke Mabes Polri, AKP Deky telah lebih dulu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Kalimantan Timur. Hasil sidang menyatakan Deky terbukti terlibat langsung dalam praktik peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa sidang etik menjatuhkan tiga bentuk sanksi terhadap Deky, yaitu:
– Diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang etik.
– Sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari.
– Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Kini, kasus tersebut sepenuhnya diambil alih oleh Bareskrim Polri. Tim gabungan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk keterlibatan oknum aparat lain maupun bandar narkoba di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya.





