Tenggarong-BNI.co.id
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Perkara tersebut merupakan limpahan penanganan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar, Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum., membenarkan bahwa berkas perkara kini berada di Kejari Kukar dan masih dalam tahap pendalaman awal.
“Perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Kaltim dan saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Prosesnya masih pendalaman,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi. Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, Kejaksaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani dugaan tindak pidana khusus.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara.
Nyoman menegaskan bahwa perkara belum dapat disimpulkan karena masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan. “Kami tidak bisa menarik kesimpulan sebelum alat bukti terpenuhi,” katanya.
Pakar hukum Tatanegara negara, Assoc. Prof. Dr. Jaidun, S.H., M.H., menilai kesalahan Administratif, pelanggaran prosedur atau kebijakan yang sanksinya bersifat administratif (teguran, penundaan kenaikan pangkat, denda administratif).
Menurutnya, Tindak Pidana Korupsi, perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana dengan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Dengan demikian, tidak semua tindakan yang diduga menyalahgunakan wewenang otomatis menjadi tindak pidana; proses hukum administrasi berfungsi sebagai filter awal untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi kebijakan pejabat publik,” jelas Jaidun.
Di sisi lain, perkara ini telah menarik perhatian publik. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kukar belum mengungkap rincian objek perkara maupun nilai anggaran yang didalami, mengingat penanganan masih berada pada tahap awal pascalimpahan dari Kejati Kaltim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.





