Takalar – BNI.co.id
Dugaan Kasus Pengeroyokan seorang pemuda sebut saja Andi Bintang Parawansa (20) yang terjadi di Dusun Bila-bilaya Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, pada Jumat (15/11/2024).
Akhirnya pelaku Penganiayaan Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel, berinisial Bripda NS, dilaporkan ke Provos Sabtu 7 Desember 2024
Dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Bripda NS bersama kerabatnya, yang diduga merupakan tantenya sendiri.
Dan Korban Andi Bintang dikabarkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan cakaran.
Sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/06/XI/2024/Provos tanggal 16 Nopember 2024, Korban Andi Bintang Parawansyah diperiksa sebagai saksi korban bersama saksi-saksinya dan laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri. Jumat,06/12/2024.
Kuasa hukum korban, Ramadan,S.H anggota dari kantor hukum Elhan Law Firm berharap penyidikan tersebut bisa berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku sehingga klient kami mendapat keadilan atas insiden tersebut. Selain itu klient kami juga sudah resmi melakukan pelaporan di polres takalar terkait penganiayaan.
Ditempat terpisah orang tua korban Andi Bintang Parawansyah saat dikonfirmasi oleh awak media, berharap anaknya mendapat keadilan sesuai hukum yang berlaku dan segera mungkin mendapat kepastian hukum. Sabtu,07/12/2024.





