Poso-BNI.co.id
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Poso. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial W(35) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Poso pada Senin (15/12/2025), saat pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala 2025 di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar target operasi kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa W telah lama menjadi perhatian pihaknya karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.
“W sudah masuk dalam target operasi kami. Dari hasil pendalaman, kami menduga tersangka memiliki keterkaitan dengan beberapa pelaku lain yang telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelas IPTU Herfian.
Lebih lanjut disampaikan, W diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman atas perkara serupa.
“Yang bersangkutan seolah tidak kapok dan kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, padahal baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Saat penangkapan berlangsung, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan W tanpa perlawanan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka diduga sedang menunggu pembeli untuk mengambil barang haram yang telah disiapkan.
“Ketika diamankan, tersangka sedang nongkrong sambil menunggu pelanggan yang akan mengambil sabu untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 9,38 gram bruto. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, dua bungkus rokok Sampoerna Mild, satu buah mancis warna biru, satu kaca pirex, satu karet pentil warna merah, serta satu sumbu mancis,” tambahnya.
Saat ini, tersangka W beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.





