π˜½π™‰π™„.π˜Ύπ™Š.π™„π˜Ώ//π™Žπ™„π™‰π™…π˜Όπ™„-π™Žπ™π™‡π™Žπ™€π™‡ – Kasus dugaan penganiayaan terhadap lk.Al (44) dan anaknya lk.MT (23) di Jalan Persatuan Raya Sinjai, Selasa (02/04/2024) lalu, yang dilakukan lk AL (25) warga jalan Bulu Saraung, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara ,kini ditangani pihak Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku yang bertempat tnggal di Dusun Rumpala, Desa Botolemppangan, Kecamatan Sinjai Barat itu, juga diduga melakukan pengrusakan kendaraan mobil milik korban.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,M, Rabu (03/04/20240), membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

Informasi kronologis yang diterima dari Kasi Humas Polres Sinjai menjelaskan, korban sedang dalam perjalanan dari arah Kelurahan Lappa Kecamatan. Sinjai Utara, lalu diteriaki oleh pelaku dan menyuruhnya untuk berhenti.

kemudian korban pun berhenti dan pelaku langsung memukul anak korban kemudian korban pun menegur pelaku bahwa jangan begitu, namun pelaku tidak menerima dan langsung memukul mata sebelah kanan dan mulut korban serta menendang bagian dada korban dan pelaku juga merusak kaca dan kaca spion mobil milik korban.

Akibat kejadian dari kejadian tersebut, korban lel.MT, mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, dan korban lel. AI, mengalami luka bengkak pada mata sebelah kanan luka tergores pada bibir bawah dan luka gores pada kaki sebelah kiri serta kaca dan kaca spion mobil milik korban pecah akibat lemparan batu.(Alias/Red).

Bagikan :