Luwu Utara – BNI.co.id

Manajer SPBU Uraso memberikan klarifikasi terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia menegaskan, seluruh pengisian jerigen di SPBU dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pengisian jerigen wajib menggunakan barcode resmi yang diterbitkan oleh BPH Migas.

Barcode tersebut, kata dia, tidak dibuat sembarangan, melainkan melalui proses di Dinas Perikanan setempat.

“Semua pengisian jerigen menggunakan barcode resmi dari BPH Migas yang dibuat melalui Dinas Perikanan,” ujarnya, kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, sistem barcode ini diperuntukkan bagi pihak yang berhak, seperti nelayan, agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Dengan adanya barcode, pengawasan distribusi BBM menjadi lebih ketat dan transparan.

Pihak SPBU juga berharap masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut.

Ia menegaskan, seluruh mekanisme yang diterapkan bertujuan untuk menjaga distribusi BBM tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Bagikan :