Luwu Utara-BNI.co.id

Kopi seko yang dikenal dengan cita rasa dan aroma khasnya dari kopi lain di Indonesia, kini sejajar dengan kopi Gayo (Aceh) dan kopi Toraja sebagai primadona kopi Indonesia yang mendunia.

Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terus berupaya meningkatkan daya saing produk kopi Seko melalui jaminan kualitas, keaslian, keunikan, karakteristik, serta kepastian hukum.

Upaya ini membuahkan hasil dengan diterimanya permohonan Indikasi Geografis (IG) kopi Seko pada 12 Juli 2022 oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, menandai terpenuhinya seluruh persyaratan administratif.

Kopi Seko pada Agustus 2024 secara resmi didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat IG dengan nomor pendaftaran IDG000000156, setelah melalui proses pemeriksaan substantif di Seko dan evaluasi di Makassar.

Pada bulan kemerdekaan, Agustus 2025, Kopi Arabika Seko secara resmi menerima sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham, yang memastikan keaslian produk Luwu Utara ini. Sertifikat ini menjadi kado istimewa di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Seko Luwu Utara diterima oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Luwu Utara, Drs. H. Aspar, pada acara Syukuran Hari Pengayoman ke-80 Kementerian Hukum dan HAM, 22 Agustus 2025.

Sertifikat IG mencantumkan nama dan alamat pemilik, yaitu Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Seko, dengan alamat Kantor Balitbangda Luwu Utara, Jalan Simpurusiang Nomor 27, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia (92961).

Perlindungan Indikasi Geografis ini diberikan selama ciri dan kualitas yang menjadi dasar perlindungan tetap ada. Sertifikat ini dilampiri dengan dokumen deskripsi yang menjadi bagian tak terpisahkan. Sertifikat ditandatangani oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua.

Sertifikasi ini memberikan jaminan hukum atas produk daerah, meningkatkan daya saing ekonomi, melindungi produsen dan konsumen dari penipuan, serta melestarikan kekayaan alam dan budaya daerah penghasil.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Negara Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis, memberikan hak Indikasi Geografis kepada.

Alamat Pemilik Indikasi Geografis Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Seko, Kantor Balitbangda Kabupaten Luwu Utara, Jalan Simpurusiang Nomor 27, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia (92961).

Untuk Indikasi Geografis dengan nama Produk Kopi Arabika Seko Luwu Utara
Penerimaan 12 Juli 2022/ Nomor Pendaftaran IDG000000156
Tanggal Pendaftaran
16 Agustus 2024.

Perlindungan Hak Indikasi Geografis diberikan selama ciri dan kualitas yang menjadi dasar perlindungan tetap ada. Sertifikat Indikasi Geografis dilampiri dengan Dokumen Deskripsi yang tidak terpisahkan dari sertifikat ini.

Bagikan :