π™Žπ˜Όπ™ˆπ˜½π˜Όπ™Ž-π™†π˜Όπ™‡π˜½π˜Όπ™|π˜½π™‰π™„.π˜Ύπ™Š.π™„π˜Ώ – Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas lI TPI Sambas, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar ) terus meningkat. Selasa 28 Desember 2023.

Kondisi ini terjadiΒ  adanya penambahan kouta untuk akhir tahun dari 50 koutaΒ  menjadi 70 kouta setiap harinya.

Kepala seksi lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian Arpan mengungkapkan pembuatan paspor iniΒ  paling dominanΒ  untuk kepentinganΒ  beribadah haji atau umrah dan wisata.

“Kuota sebelumnya 50 untuk akhir tahun ada perintah pak Dirjen untuk penambahan kuota Sekarang ini KANIM (Kantor Imigrasi) Sambas tiap hari menyediakan kuota 70, Umroh dan wisata, ” ujarnya.

Masyarakat pun dimudahkan dengan ada nya Aplikasi M-Paspor, aplikasi yang wajib digunakan oleh pemohon pada saat akan mengajukan permohonan paspor.

Diketahui biaya pembuatan paspor sesuai dengan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. (Wardi)

Bagikan :