Putussibau-BNI.co.id

Pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken kembali memantik kontroversi. Kali ini terjadi di SPBU 65.787.004 Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Pantauan awak media sekitar pukul 11.06 WIB, mendapati sebuah mobil putih tengah memuat puluhan jeriken yang tampak terisi penuh BBM dari pompa resmi pada Minggu 15 Juni 2025.

Peristiwa ini langsung memicu perhatian masyarakat. Pasalnya, praktik tersebut terindikasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi merugikan distribusi BBM subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum.

“Setiap kali kejadian seperti ini terjadi, kami yang warga biasa selalu kesulitan mendapatkan BBM tepat waktu. Antri panjang, kadang stok habis. Ini jelas tidak adil,” ujar salah seorang warga Putussibau yang turut memantau aktivitas di SPBU tersebut.

Aturan terkait penggunaan jeriken dalam pembelian BBM bersubsidi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang penggunaan jeriken kecuali dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau dinas teknis terkait.

Kendati begitu, masih banyak SPBU yang terkesan membiarkan praktik ini terjadi. Ketika pengawasan lemah, celah penyelewengan bisa terbuka lebar.

“Harusnya SPBU tegas. Jangan sampai BBM bersubsidi disalurkan secara tidak tepat sasaran. Ini rawan jadi modus penimbunan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang aktif dalam isu-isu pengawasan energi daerah.

Belum diketahui apakah pengisian jeriken ini mengantongi surat resmi. Pihak pengelola SPBU 65.787.004 juga belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi.

Masyarakat berharap agar instansi seperti Pertamina, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini. Pengawasan ketat dan sanksi tegas menjadi tuntutan utama agar distribusi BBM tetap adil dan sesuai aturan. (Tim/RA)

Bagikan :