Oleh: R. Rizky Noor Natawijaya

Seluruh aspek kehidupan seorang Muslim tidak terlepas dari aturan, tuntutan, dan pedoman yang ditetapkan oleh Allah SWT. Segala sesuatu yang boleh dikerjakan, wajib dilaksanakan, maupun harus dijauhi, semuanya bersumber dari wahyu yang diturunkan-Nya.

Pemahaman yang benar mengenai bagaimana perintah dan larangan itu disampaikan, serta makna yang terkandung di dalamnya, menjadi kunci utama agar kita dapat menjalankan syariat sesuai dengan kehendak Allah, bukan berdasarkan pemahaman sepihak atau keinginan pribadi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hakikat, bentuk, makna, dan cara memahami perintah dalam ajaran Islam.

1. Sumber dan Hakikat Perintah Allah

Kehidupan kaum Muslimin diatur dan terikat oleh serangkaian perintah dan larangan yang berasal langsung dari Allah SWT, yang disampaikan melalui lisan Rasulullah SAW. Dua sumber utama yang menjadi rujukan pokok dalam hal ini adalah Al-Kitab (Al-Quran) dan Al-Sunnah. Dari kedua sumber inilah seluruh hukum-hukum syariat digali dan dipahami.

Untuk memperkuat dan melengkapi pemahaman hukum, umat Islam juga didukung oleh dua dalil pendukung, yaitu Ijma’ Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi) dan Al-Qiyas (analogi atau membandingkan kasus baru dengan kasus lama yang sudah ada ketentuan hukumnya). Keempat sumber ini menjadi landasan kokoh agar setiap ketentuan yang diambil benar-benar murni berasal dari wahyu, bebas dari campur tangan pemikiran manusia yang terbatas.

2. Redaksi Perintah Tidak Terbatas pada Kata Kerja Perintah

Salah satu kesalahan umum dalam memahami dalil agama adalah anggapan bahwa perintah atau tuntutan Allah hanya disampaikan melalui bentuk kata kerja perintah atau yang dalam istilah bahasa Arab disebut Shîghah Fi’l al-Amr (berbentuk pola af’al). Pandangan ini keliru, karena perintah untuk mengerjakan sesuatu atau kewajiban melakukan suatu amal sering kali disampaikan melalui bentuk redaksi lain, salah satunya adalah dalam bentuk kalimat berita (al-ikhbâr).

Perbedaan bentuk ini sangat penting untuk dipahami agar kita tidak salah mengambil kesimpulan. Berikut adalah perbandingan dan contoh nyatanya:

• Perintah dalam Bentuk Kalimat Berita: Walaupun bentuknya berita atau pemberitahuan, maknanya adalah tuntutan kewajiban. Contohnya terdapat dalam firman Allah tentang puasa: “Diwajibkan atas kalian berpuasa” (QS. Al-Baqarah: 183), dan tentang ibadah haji: “Menunaikan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah” (QS. Ali Imran: 97). Kedua ayat ini berbentuk kalimat berita, namun isinya memuat ketentuan yang wajib dilaksanakan.

• Perintah dalam Bentuk Kata Kerja Perintah: Ini adalah bentuk yang paling umum dikenal, yaitu kalimat yang secara langsung menyuruh melakukan sesuatu. Contohnya perintah mendirikan shalat: “Dirikanlah shalat” (QS. Al-Baqarah: 110), atau perintah pencatatan utang: “Maka hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al-Baqarah: 282).

Dari penjelasan ini, dapat ditarik kesimpulan penting: suatu perkara tidak boleh dinilai “tidak wajib” hanya karena tidak menggunakan bentuk kata kerja perintah. Sebaliknya, penggunaan kata kerja perintah pun tidak otomatis bermakna wajib, karena bentuk kata ini memiliki makna yang beragam tergantung konteks kalimatnya.

3. Ragam Makna Kata Kerja Perintah (Fi’l al-Amr)

Dalam kaidah bahasa Arab, bentuk kata kerja perintah (af’al) digolongkan sebagai lafaz musytarak, yaitu satu bentuk kata yang memiliki banyak potensi makna yang berbeda-beda. Makna mana yang dimaksudkan, sangat bergantung pada indikator pembatas atau konteks yang menyertainya (qarînah). Jika disebutkan secara mutlak tanpa konteks khusus, maka makna-makna hakikatnya berlaku.

Di dalam Al-Quran, kata kerja perintah digunakan untuk menunjukkan beragam arti, antara lain:

• Wajib: Menunjukkan tuntutan yang harus dilaksanakan dan akan berdosa jika ditinggalkan. Contoh: perintah mendirikan shalat pada waktunya (QS. Al-Isra’: 78).

• Mandub (Sunnah/Anjuran): Ajakan untuk berbuat kebaikan yang jika dilakukan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa. Contoh: perintah membuat perjanjian tertulis bagi budak yang ingin merdeka (QS. Al-Nur: 33).

• Al-Irsyâd (Bimbingan/Petunjuk): Sebagai arahan yang bermanfaat bagi manusia agar terhindar dari kerugian. Contoh: anjuran menghadirkan saksi dalam transaksi perdagangan agar hak tidak hilang (QS. Al-Nisa’: 15).

• Al-Ibâhah (Kebolehan): Memberikan izin atau memberi tahu bahwa suatu perkara boleh dilakukan. Contoh: kebolehan berburu setelah selesai masa ikhram haji (QS. Al-Ma’idah: 2), atau kebolehan mencari nafkah setelah shalat Jumat selesai (QS. Al-Jumu’ah: 10).

• Al-Imtinân (Pemberian Nikmat): Bentuk ungkapan karunia Allah yang mengizinkan manusia menikmati rezeki-Nya. Contoh: perintah memakan apa yang baik dan halal dari rezeki yang diberikan Allah (QS. Al-An’am: 142).

• Al-Ikrâm (Memuliakan): Ungkapan penghormatan dan kemuliaan. Contoh: sapaan selamat dan kehormatan bagi penghuni surga (QS. Al-Hijr: 46).

• Tahdid (Ancaman): Kata perintah yang berisi peringatan keras dan sindiran bagi orang yang ingkar. Contoh: “Lakukanlah apa yang kamu kehendaki” yang ditujukan kepada orang yang menentang kebenaran (QS. Fushshilat: 40).

• Al-Taskhîr (Penundukan): Perintah yang menunjukkan kekuasaan mutlak Allah untuk mengubah keadaan makhluk. Contoh: perintah Allah yang mengubah kaum yang melanggar sabat menjadi kera yang hina (QS. Al-Baqarah: 65).

• Al-Ta’jîz (Menunjukkan Ketidakmampuan): Tantangan Allah untuk membuktikan kelemahan manusia dibandingkan kekuasaan-Nya. Contoh: ayat yang menantang orang kafir untuk berubah menjadi batu atau besi jika mereka bisa lolos dari kematian (QS. Al-Isra’: 50–51).

• Al-Ihânah (Penghinaan): Ungkapan cemoohan bagi orang yang berada dalam kehinaan. Contoh: ucapan cercaan kepada penghuni neraka: “Rasakanlah, sesungguhnya kamulah orang yang perkasa lagi mulia” (QS. Al-Dukhan: 49).

• Al-Taswiyah (Menyamakan): Menunjukkan bahwa dua hal atau lebih memiliki hasil yang sama. Contoh: penegasan bagi ahli neraka bahwa bersabar atau tidak, penderitaannya tetap sama (QS. Al-Thur: 16).

4. Metodologi Penggalian Hukum yang Benar

Mengingat satu bentuk kata perintah memiliki cakupan makna yang sangat luas dan beragam, maka seseorang yang berhak menggali hukum syariat (mujtahid) tidak boleh tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan hukum. Menilai makna suatu ayat atau hadis tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat bentuk lahiriah kata semata.

Langkah yang wajib dilakukan adalah mencari qarînah atau indikator penjelas. Indikator ini bisa berupa penjelasan di dalam ayat itu sendiri, keterangan dari ayat lain yang berkaitan, penjelasan dari hadis Nabi, maupun latar belakang sejarah mengapa ayat tersebut diturunkan. Melalui metode ini, hukum Allah dapat dipahami secara objektif, jernih, dan akurat.

Dengan pemahaman yang benar dan metodologi yang tepat, kita akan mampu membedakan mana yang wajib, mana yang sunnah, mana yang boleh, dan mana yang dilarang. Akhirnya, kita dapat menjalankan apa yang halal dan menjauhi apa yang haram, semata-mata sesuai kehendak Allah SWT, bukan karena persepsi pribadi atau keinginan .

Bagikan :