Oleh: R. Rizky N Natawijaya

Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Semesta Alam yang telah menganugerahkan rahmat, hidayah, serta kemampuan kepada kita untuk terus menuntut ilmu dan mendalami ajaran agama.

Shalawat serta salam yang senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, sosok yang telah membawa umat manusia dari zaman kegelapan menuju cahaya iman dan ilmu yang terang benderang.

Pada kesempatan yang mulia dan penuh berkah ini, marilah kita sejenak berhenti sejenak dari kesibukan duniawi untuk menelaah kembali satu bahasan penting dalam ilmu fikih, yaitu mengenai Hukum Syara’ yang Lima. Materi ini bukan sekadar teori, melainkan pedoman yang menuntun cara kita beribadah dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fikr al-Islâmiyy, memahami hukum syara’ tidaklah cukup hanya dengan sekadar membaca makna bahasa secara tekstual atau harfiah.

Lebih dalam dari itu, memahami hukum syara’ berarti memahami seruan atau tuntutan Pembuat Syariat (khithâb al-Syâri’) terhadap perbuatan dan tindakan kita sebagai hamba-Nya.

Setiap perintah dan larangan yang diturunkan Allah SWT memiliki maksud dan tujuan yang luhur. Oleh karena itu, kita dituntut untuk bersikap bijak, teliti, dan tidak terburu-buru dalam menetapkan hukum terhadap sesuatu.

Kita tidak boleh serta-merta menentukan bahwa suatu perbuatan itu hukumnya wajib (fardhu) atau terlarang (haram) sebelum kita benar-benar memahami hakikat seruan Allah di balik perintah atau larangan tersebut.

Kesalahan dalam memahami makna ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam beramal, bahkan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam sikap berlebih-lebihan atau sebaliknya, meremehkan ajaran agama.

Dalam ilmu fikih, hukum syara’ dibagi menjadi lima kategori utama yang menjadi tolak ukur nilai perbuatan seorang hamba, yaitu: Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah.

Kelima kategori ini menjadi landasan bagi umat Islam untuk menentukan kedudukan suatu perbuatan, apakah bernilai pahala, berdosa, atau sekadar perbuatan biasa.

Poin penting yang perlu kita ingat bersama adalah: tidak setiap perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi SAW otomatis bermakna hukum wajib, dan tidak setiap larangan secara langsung bermakna hukum haram.

Penetapan hukum tersebut sangat bergantung pada petunjuk, indikasi, atau apa yang disebut sebagai qarînah yang menyertai perintah atau larangan tersebut.

Adanya penegas atau petunjuk tambahan inilah yang membedakan antara perintah yang bersifat mewajibkan dengan perintah yang bersifat anjuran. Begitu pula dengan larangan; larangan yang tegas dan mutlak akan berstatus haram, sedangkan larangan yang bersifat menjauhkan atau peringatan lemah biasanya berstatus makruh.

Pemahaman mendalam mengenai hal ini sangatlah penting agar kita tidak terjatuh pada sikap gegabah dalam beragama, seperti menyucilkan hal yang biasa atau sebaliknya, menghalalkan hal yang sesungguhnya dilarang agama.

Sebagai kesimpulan, marilah kita senantiasa mendalami ilmu agama dengan niat yang tulus dan cara yang benar. Memahami hukum syara’ dengan tepat adalah kunci agar ibadah dan kehidupan kita berjalan sesuai dengan ridha Allah SWT.

Janganlah kita terburu-buru dalam memberi fatwa atau menetapkan hukum tanpa ilmu yang cukup, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan hak dan ketetapan Allah SWT.

Semoga apa yang telah kita bahas pada kesempatan ini memberikan keberkahan, menambah wawasan keagamaan kita, serta mampu meningkatkan kualitas ketataan kita kepada Allah SWT. Semoga kita termasuk golongan hamba yang cerdas dalam memahami agama dan lurus dalam mengamalkannya.

Mohon maaf apabila terdapat tutur kata atau penjelasan yang kurang berkenan dan jauh dari kesempurnaan. Segala kebenaran datangnya dari Allah, dan kesalahan datang dari keterbatasan pengetahuan kita.

Bagikan :