Oleh: Ir. H. Sandy Ardian, S.T., M.Si, IPM.

Baru-baru ini ramai polemik terkait pemerintah memberikan tawaran berupa izin pertambangan kepada Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Keagamaan.

Hal tersebut terkait dengan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024.

Revisi ini memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang.

Revisi ini diumumkan pada awal tahun 2024. Dasar pemerintah membagi izin tambang kepada ormas keagamaan adalah kepedulian supaya ormas keagamaan bisa mandiri.

Dalam Penjelasan Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024 dinyatakan bahwa alasan pemberian konsesi tambang untuk ormas keagamaan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU 3/2020 yang menerangkan bahwa pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan berwenang untuk melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.

Lebih lanjut, penawaran WIUPK secara prioritas tersebut dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Selain itu, juga ditujukan guna pemberdayaan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Sebelumnya, dalam PP 96/2021 penawaran secara prioritas tersebut hanya diberikan oleh menteri kepada BUMN dan BUMD.

Namun, pasca diberlakukannya PP 25/2024, penawaran WIUPK secara prioritas tersebut ditambah untuk ormas keagamaan.

Organisasi keagamaan merupakan perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam suatu agama.

Terbentuknya organisasi keagamaan dimotivasi oleh keinginan untuk merealisasikan ajaran agama di tengah masyarakat. Fungsi dan peran ormas Islam seharusnya pertama adalah sebagai Wasilah Pembinaan Ummat.

Peran ini jelasnya, meliputi pembinaan aqidah yang lurus, ibadah yang benar, akhlak dan moralitas yang kokoh, dan penguatan ilmu dan skill.

Kedua, menjadi wadah relasi sosial untuk menjalin ukhuwah internal jamaah dan ukhuwah antar ormas. Peran ormas Islam ketiga selanjutnya adalah sebagai basis kekuatan dan kemajuan.

Ada 4 hal yang perlu diperkuat yakni Quatul Syakhshiyah (Integritas Kepribadian), Quatul Iqtishadiyah (ekonomi), Quatul Ijtimaiyah (sosial kemasyarakatan), dan Quatul Tsaqafah (ilmu dan wawasan).

Dengan terbitnya kebijakan pemberian tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah menyimpang jauh dari fungsi keagamaan yang seharusnya.

Fungsi ormas keagamaan adalah memperkuat prinsip agama, hal ini sangat dibutuhkan oleh bangsa ini untuk menjaga moralitas menjaga kehidupan bangsa yang lebih baik. Pemberian konsesi tambang rentan membawa masalah.

Ormas agama semestinya dikuatkan dalam fungsinya sebagai penyelesai masalah bangsa, bukan malah dimasukkan menjadi bagian dari masalah bangsa.

Karena itu, kiranya sungguh tidak elok jika pemerintah beralasan menjadikan tawaran izin konsesi tambang itu sebagai bentuk perhatian dan penghormatan kepada ormas-ormas keagamaan yang selama ini dinilai telah berkontribusi besar dalam pembinaan dan pemberdayaan sosial keumatan. Langkah ini, tanpa disadari, justru akan mendegradasi peran dan fungsi ormas keagamaan.

Sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam melaksanakan setiap kegiatannya, masyarakat wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti halnya dalam kegiatan bidang pertambangan yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, pasal 33 ayat (3) bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Namun dengan terbitnya revisi PP Nomor 25 Tahun 2024, hal ini jelas-jelas menciderai hak penguasaan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Indonesia kaya akan sumber daya alam, termasuk dari sektor pertambangan, dimana kekayaan alam tersebut akan membawa kemakmuran, ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian bagi masyarakat seutuhnya. Ironisnya, hasil tambang yang melimpah tersebar dari sabang sampai merauke nyatanya tidak serta merta membuat masyarakat menjadi makmur dan sejahtera.

Carut marut tata kelola pertambangan hingga kebijakan nasional pertambangan yang tidak sesuai mandat konstitusi menyebabkan kemakmuran dan kesejahteraan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Apakah pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini memberikan banyak manfaat atau justru malah mendatangkan banyak mudarat? Dalam kasus ini, apakah arif kalau mereka yang mestinya melindungi masyarakat dan lingkungan dari efek buruk penambangan malah terjun langsung sebagai pengelola tambang? Inilah yang menjadi *concern*, mereka lebih menjadikan kearifan fungsi dan posisi itu sebagai pertimbangan utama ketimbang berpikir soal keuntungan jangka pendek yang akan mereka dapat dari bisnis tambang tersebut.

Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai berdampak negatif. Salah satunya, berkurangnya sikap kritis ormas keagamaan terhadap pemerintah.

Belum lagi, prasangka buruk publik bahwa ini merupakan upaya pemerintah untuk mengambil hati, bahkan menjebak ormas keagamaan agar mengecilkan suara kritis mereka terhadap pemerintah, sudah kadung mengemuka.

Pemerintah mesti segera menjawab prasangka itu, setidaknya dengan tidak ngotot mengeksekusi kebijakan tersebut tanpa kajian yang lebih mendalam lagi tentang urgensi memberi konsesi.

Bisa dikatakan ini sebuah jebakan, jebakan itu berupa mengubah fokus dari ormas. Apabila ormas keagamaan menerima pengelolaan izin tambang itu maka fokusnya pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat akan hilang.

Akan mendistreksi, menyelewengkan ya, akan memindah fokus yang melayani umat dan bangsa, untuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan lain-lain, kemudian terpecah karena pada ikut pesta pora itu ya, yang sesungguhnya akan menghancurkan.

Minimnya kemampuan ormas dalam mengelola industri pertambangan berpotensi membuka celah masuknya para penumpang gelap.

Mereka adalah korporasi dan kontraktor yang hampir pasti akan digandeng sebagai mitra dalam pengelolaan tambang karena mengikuti aturan terbaru. Bukan tak mungkin para penumpang gelap itu akan berbalik menyetir ormas agama karena punya posisi tawar yang tinggi. Mereka punya modal dan tahu seluk-beluk bisnis pertambangan.

Sudah jamak diketahui pertambangan adalah bisnis yang membutuhkan modal besar, yang 70-80 persennya harus disediakan pada tahun pertama.

Karena kemampuannya terbatas, ormas terancam akan berada di bawah kendali mitra, yang bisa jadi merupakan para pemain lama yang izin usaha pertambangannya sudah luas. Tak ada jaminan juga bahwa izin tambang yang dimiliki ormas tidak berpindah tangan di kemudian hari.

Pada akhirnya, ketidakmampuan ormas mengelola industri bakal membawa mudarat bagi lingkungan, perekonomian, dan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Kebijakan ini akan menjerumuskan ormas agama, dan sebaliknya bukan menyejahterakan rakyat namun membuat pemain lama atau orang-orang yang mempunyai kepentingan pribadi menjadi makin makmur. Dengan kata lain, bagi-bagi izin tambang buat ormas agama hanya akan lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat.

Tak seharusnya ormas keagamaan main-main tambang. Justru mereka seharusnya memperjuangkan hak masyarakat, apalagi yang menjadi warga atau jemaat ormas keagamaan itu.

Barang tambang (al-ma’adin) dalam hukum Islam disebut dengan istilah rikaz. Pengertian rikaz secara bahasa adalah kepingan mutiara yang terkandung dalam bumi.

Pengertian rikaz di kalangan ulama selalu merujuk hadits “Ibn Atsir dalam kitab al-Nihayah ketika menafsirkan kata rikaz menyatakan bahwa rikaz menurut penduduk Hijaz adalah harta peninggalan masa Jahiliyah yang tersimpan di bumi.

Sedangkan rikaz dalam pengertian penduduk Iraq adalah barang tambang (al-ma’adin). Menurutnya, kedua pengertian rikaz di atas sesungguhnya merujuk pada makna yang sama yaitu harta yang terpendam di bumi.

Kedudukan barang tambang menurut para ulama bersepakat bahwa temuan barang tambang (al-ma’adin) tidak seluruhnya diserahkan kepada penemunya, akan tetapi sebagian dari harta rikaz adalah didistribusikan sebagai jaminan keamanan sosial (social safety net).

Adapun terkait dengan status kepemilikan barang tambang, para ulama berbeda pendapat yang terbagi menjadi tiga pendapat hukum, yaitu:

– a. Menurut Imam Malik semua jenis barang tambang adalah milik bersama seluruh ummat Islam yang penguasaannya ada pada negara, baik barang tambang yang terdapat dalam tanah yang ada pemiliknya atau tanah yang belum ada pemiliknya.

– b. Menurut Imam Hanafi berpendapat bahwa status hak kepemilikan barang tambang disesuaikan dengan status kepemilikan tanah di mana barang tambang itu ditemukan.

Jika barang tambang itu terdapat dalam tanah hak milik seseorang, maka barang tambang itu adalah hak miliknya, karena barang tambang adalah bagian dari tanah miliknya.

– c. Menurut imam Syafi’i dan Hanbali yang berpendapat bahwa status hak milik atas barang tambang hukumnya dapat dilihat dalam beberapa kemungkinan, yaitu:

1) Jika barang tambang itu ada pada tanah yang mati / tanah tidak bertuan, maka menjadi hak milik masyarakat secara umum.

2) Jika barang tambang itu ada dalam tanah hak milik seseorang dan barang tambang itu berbentuk benda-benda padat, maka hak kepemilikannya ada pada pemilik tanah tersebut, akan tetapi jika barang tambang itu berupa benda cair, maka hak kepemilikannya ada pada negara.

Menurut ulama Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa harta yang ada dalam tanah seseorang adalah milik kaum muslimin secara umum, yang pengelolaannya di bawah otoritas pemerintah (imam) untuk kepentingan kebaikan ummat Islam.

Dengan kata lain menurut ulama Madzhab Malikiyah semua barang tambang adalah milik negara untuk kepentingan umum dan baitulmal kaum muslimin.

Menguatkan pendapat ulama Madzhab Malikiyah dan aturan yang tertuang dalam Pasal 8 Undang-undang Pokok Agraria yang pada pokoknya bahwa hak-hak atas tanah hanya memberi hak atas permukaan bumi saja, sehingga dalam pengambilan kekayaan dibutuhkan peraturan mengenai pertambangan.

Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 33 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Islam tidak mengizinkan segelintir orang untuk memonopoli tanah dan menimbun kekayaan besar untuknya dalam konteks pengembangan tanah untuk kepentingan pertambangan yang luas.

Sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam ayat 7 QS Al-Hashr, “Janganlah kekayaan itu hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu.”

Asas kepentingan umum harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:

a. Maslahah tidak tidak bertentangan dengan tujuan Syariah (Maqashid Al-Shari).

b. Maslahah dapat dicerna oleh akal sehat.

c. Maslahah tersebut dapat mencegah kesukaran.

d. Maslahah berupa kepentingan publik.

Di dalam ketentuan hukum Islam terdapat beberapa batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya. Untuk itu dapat disebutkan prinsip dasar yaitu:

A. Pada hakikatnya individu hanya wakil masyarakat.

Prinsip ini menekankan bahwa sesungguhnya individu hanya wakil masyarakat yang diserahi amanah. Pemilikan atas harta benda tersebut hanyalah bersifat sebagai “uang belanja”.

Dalam hal ini ia mempunyai sifat hak kepemilikan yang lebih besar dibanding anggota masyarakat lainnya. Sesungguhnya keseluruhan harta benda tersebut, secara umum adalah milik masyarakat.

Masyarakat diserahi tugas oleh Allah untuk mengurus harta tersebut. Sedangkan yang memiliki harta secara mutlak tersebut ialah Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hadid: 7:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS. Al-Hadiid :7)

*B. Harta Benda Tidak Boleh Hanya Berada di Tangan Pribadi (Sekelompok) Anggota Masyarakat.

Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam masyarakat. Ketidakbolehan penumpukan harta, sebagaimana yang dijelaskan dalam kutipan potongan ayat Q.S. Al-Hasyr: 7:

“.Supaya harta itu tidak hanya beredar diantara orang orang kaya saja diantara kamu….” (QS. Al-Hasyr:7)

Harta benda atau sumber-sumber kekayaan alam yang ditetapkan sebagai milik negara atau harta benda yang ditegaskan tidak dapat dimiliki atau dikuasai oleh perorangan tidak termasuk al-mubahat (harta bebas/tak bertuan).

Penguasaan seseorang untuk memiliki harta benda atau sumber-sumber kekayaan alam tersebut tergolong penjarahan hak dan kepentingan masyarakat umum.

Sekiranya sumber kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak bebas dimiliki secara perorangan dan tidak dikuasai oleh negara niscaya akan terjadi kesewenang-wenangan dalam penguasaan dan pemilikan sehingga akan menimbulkan kerusakan alam dan malapetaka di muka bumi ini.

Semua tambang yang depositnya besar haram dikuasai oleh pribadi-pribadi, swasta, dan asing. Termasuk tidak boleh dikuasai oleh ormas. Semua tambang tersebut wajib dikelola oleh Negara. Seluruh hasilnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat.

Kalaupun dalam pengelolaannya Negara melibatkan pribadi-pribadi, swasta, dan asing, termasuk ormas, mereka semua hanya boleh menjadi mitra pelaksana (operator) yang dikontrak. Bukan diberikan konsensi, penguasaan atau hak kepemilikan atas tambang-tambang tersebut.

Dengan memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan, diharapkan krisis legitimasi industri ini dapat diperbaiki. Ormas keagamaan diharapkan menjadi pelindung bagi industri pertambangan dari penentangan masyarakat.

Kebijakan ini berpotensi mengubah konflik tambang yang awalnya bersifat struktural menjadi konflik horizontal antar umat. Kebijakan ini juga tampaknya hanya sebagai kedok, mengingat ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dalam mengelola pertambangan.

Bukankah agama mengajarkan bahwa jika suatu urusan tidak diserahkan pada ahlinya maka tunggu kehancurannya? Ujung-ujungnya ormas keagamaan menggandeng para pemilik modal untuk mengelola tambang dan golongan itu-itu saja yang diuntungkan. Selain merusak lingkungan, kebijakan ini juga berpotensi memicu konflik internal di dalam ormas.

Khawatir bahwa kebijakan ini akan memperbanyak permusuhan di antara elite ormas. Ketegangan ini bisa timbul dari perebutan kekuasaan dan keuntungan yang dihasilkan oleh konsesi pertambangan.

Mengingat industri ini sangat menggiurkan. Dengan demikian, bukan hanya masyarakat luas yang dirugikan, tetapi juga kestabilan internal ormas itu sendiri bisa terancam.

Cukup menyedihkan jika ormas keagamaan yang seharusnya aktif mengkritik industri ekstraktif malah terlibat menjadi pemain aktif.

Agama yang gencar menyerukan etika akan kehilangan legitimasinya juga ikut menjadi aktor dalam pengrusakan. Diskusi tentang fikih lingkungan dan fikih energi terbarukan akan menjadi bahan tertawaan.

Ajaran agama yang berorientasi pada kemaslahatan sudah tidak relevan jika agama turut andil pada industri yang banyak ditentang karena ketidakadilan. Nilai-nilai ajaran agama akan menjadi runtuh seketika karena ulah oknum yang serakah.

Jika alasan pemerintah adalah kepedulian terhadap ormas keagamaan, tidak perlu mendorong mereka untuk terlibat dalam aktivitas merusak.

Pemerintah bisa membuat kebijakan lain yang lebih bermanfaat, seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk lembaga pendidikan yang dikelola oleh ormas keagamaan.

Ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, MUI dll wajib memaksa Negara untuk mengelola semua tambang yang depositnya besar semata-mata demi kepentingan dan kemaslahatan seluruh rakyat.

Bukan malah terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan tambang tersebut, yang hasilnya pun tentu hanya bisa dinikmati oleh organisasi dan jamaahnya saja.

Alhasil, ormas-ormas Islam seharusnya tidak tergoda untuk terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan tambang apapun. Apalagi ke depan pengelolaan tambang oleh ormas-ormas Islam berpotensi menjadi jebakan.

Lanjut, perangkap politik bagi mereka. Sebaliknya, ormas-ormas Islam seharusnya tetap fokus, tegak lurus dan istiqamah di jalan amar makruf nahi mungkar, terutama mengorekasi berbagai kebijakan Negara yang melenceng dari syariah Islam, termasuk dalam pengelolaan tambang yang selama ini kapitalistik, liberal, dan ugal-ugalan.

Kebijakan Negara yang melenceng dari syariah dalam pengelolaan tambang tersebut terbukti hanya memperkaya oligarki, aseng, dan asing.

Dalam Islam, politik ditujukan untuk *ri’ayah* (mengurusi urusan rakyat) berdasarkan syariat Allah Taala. Setiap kebijakan penguasa ditujukan untuk menyejahterakan rakyat individu per individu, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat dan kroninya. Dengan demikian, terwujud kesejahteraan yang merata.

Dengan pengaturan Islam ini, akan terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan hanya untuk pejabat.

Bagikan :