Oleh : R. Asep Supriatna

Pontianak, 24 November 2024 – R. Asep Supriatna, seorang aktivis pers semakin giat memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “No Viral No Justice” (NVNJ). Mengusung prinsip bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada viralitas suatu kasus, Asep dan LBH NVNJ berfokus pada pendampingan hukum yang berpijak pada integritas serta fakta yang akurat. 

NVNJ lahir sebagai respons terhadap fenomena “No Viral No Justice,” yang kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir, di mana kasus hukum sering mendapat perhatian serius hanya jika ramai di media sosial. Asep menegaskan bahwa NVNJ memiliki komitmen untuk mendampingi masyarakat, terutama mereka yang belum mendapatkan akses hukum memadai, tanpa memerlukan publikasi besar-besaran.

“Media sosial memang penting, namun keadilan tidak boleh menjadi sekadar komoditas viral. Kami bersama NVNJ ingin memastikan bahwa setiap kasus ditangani sesuai proses hukum yang seharusnya, tanpa harus bergantung pada tingkat sorotan publik,” ujar Asep dalam wawancaranya.

Dengan semangat kolaboratif, Asep bersama NVNJ juga aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong paralegal untuk mengasah keterampilan riset dan analisis mereka. Ia yakin bahwa investigasi yang mendalam dan pendekatan hukum berbasis bukti akan membuat masyarakat lebih percaya pada sistem peradilan.

Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat mempersepsikan keadilan, sehingga tidak hanya terpengaruh oleh viralitas, tetapi lebih pada penegakan hukum yang konsisten dan adil.

Penulis ini adalah Korwil Kalbar di Media Bedah Nusantara Indonesia

Bagikan :