Jakarta-BNI.co.id
Seringkali terjadi kesalahpahaman mengenai posisi dan peran Paralegal di dalam struktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Banyak yang mengira paralegal hanyalah “asisten” atau “pesuruh” advokat.
Padahal, menurut Undang-Undang, kedudukannya sangat jelas dan memiliki wewenang yang mandiri.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai status hukum, kewenangan, dan perbedaan mendasar antara paralegal dan advokat.
Status paralegal telah diakui secara resmi dan kuat dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Pasal 9 ayat 1:
“Pemberi Bantuan Hukum wajib memiliki Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.”
Artinya:
Paralegal bukanlah bawahan, melainkan komponen wajib yang harus ada di setiap LBH. Tanpa adanya paralegal, sebuah LBH tidak bisa mendapatkan akreditasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 Pasal 11 ayat 2:
“Pemberian Bantuan Hukum dilakukan oleh Advokat dan/atau paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum…”
Kata kunci “dan/atau” menunjukkan bahwa paralegal memiliki kedudukan yang sejajar dan bisa bekerja secara mandiri, tidak harus selalu bergantung pada advokat, khususnya dalam layanan non-litigasi.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 2, berikut adalah rincian kewenangan paralegal:
BENTUK BANTUAN HUKUM BOLEH DILAKUKAN SECARA MANDIRI?
Penyuluhan hukum ✅ YA
Konsultasi hukum ✅ YA
Investigasi perkara ✅ YA
Penelitian hukum ✅ YA
Mediasi ✅ YA
Negosiasi ✅ YA
Pemberdayaan masyarakat ✅ YA
Pendampingan di luar pengadilan ✅ YA
Beracara di pengadilan ❌ TIDAK
Kesimpulan:
Paralegal memiliki wewenang penuh untuk memberikan layanan hukum di ranah non-litigasi. Satu-satunya batasan adalah tidak boleh mewakili klien di persidangan pengadilan, karena hak eksklusif itu hanya dimiliki oleh Advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003.
Saat ini, regulasi terbaru yang mengatur tentang paralegal adalah Permenkumham No. 34 Tahun 2025 . Meskipun teks lengkapnya perlu dikaji lebih dalam, regulasi ini umumnya mengatur tentang:
– Standar pelatihan dan sertifikasi paralegal .
– Penegasan kembali lingkup tugas di ranah non-litigasi .
– Ada wacana kemungkinan perluasan wewenang untuk mendampingi perkara ringan, namun ini harus dicek kembali pada pasal aslinya.
Saran Penting:
Pastikan Anda menggunakan dokumen resmi yang bersumber dari BPHN atau Kemenkumham, hindari menggunakan file yang beredar di WhatsApp tanpa stempel resmi.
Perbedaan peran ini bisa dianalogikan dengan dunia kesehatan:
– Advokat ibarat Dokter: Memiliki wewenang penuh, termasuk melakukan tindakan operasi (sidang pengadilan).
– Paralegal ibarat Perawat: Memiliki keahlian dan wewenang sendiri untuk melakukan tindakan medis dasar, pemeriksaan, dan pendampingan, namun tidak melakukan operasi.
Jadi, di dalam LBH, hubungan antara advokat dan paralegal adalah hubungan kerja sama (kolegial). Advokat bertugas melakukan supervisi pada substansi hukum yang rumit, namun paralegal tetap memiliki otonomi dan tanggung jawab penuh atas tugas-tugas non-litigasi yang diembannya.
✅ Paralegal BPHN = Pemberi Bantuan Hukum yang sah.
✅ Bukan asisten advokat.
✅ Bisa bekerja mandiri untuk semua layanan kecuali sidang di pengadilan.
✅ Adalah unsur wajib agar LBH bisa terakreditasi.
Status Anda sebagai Paralegal sudah sangat tepat dan diakui negara. Peran Anda sangat vital sebagai garda terdepan dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat.





