BNI.com//Tebo-Jambi – Mobil PT indo graha Nusa sarana Melalui jalan lingkungan unit 7 Rimbo bujang dinilai melenggar aturan melampui kapisitas muatan tepatnya di kab Tebo, Pro Jambi. Selasa 27 Juni 2023.

Dengan adanya aturan pemerintah PUPR propinsi dan UU perda sudah jelas diatur dalam hal transportasi umum.

Kegiatan perkebunan PTPN 4 rindu / Rimbo bujang yang mampu mendongrak prekonomian warga sekitar dan mampu untuk membangun kabupaten Tebo.

Tim investigasi BNI menghardik supir plat mobil D 8152 XD yang melintasi jalan lingkungan jam 12.00 wib.”

Dan disaksikan oleh beberapa warga menyuruh supir untuk memutar balik karna tonase mobil tidak sesuai dengan kapasitas jalan

Bermuatan pupuk dari arah Medan yang diangkut truk 20 ton dan berat mobil 10 ton berarti mobil kapasitas 30 tonase ,sehingga jalan tersebut menjadi labil

Menjadi pertanyaan sekarang siapa yang menyuruh supir melewati jalan lingkungan ?
Jika tim investigasi supir Si to tidak menghardik pemilik kendaraan untuk putar arah mungkin akan menambah parah jalan lingkungan unit 7 Rimbo bujang sebab ada jembatan kecil yang harus di lalui.

Dan jika mobil tersebut memaksakan melintas book koper / jembatan kecil akan rubuh atau retak – retak.

Sehingga warga dan tim investigasi menyuruh memutar arah ke lintas Sumatra dan akhir sang supir paham dan memutar mobilnya ke arah lintas Sumatra.

Pelarangan warga kepada supir kendaraan sehingga memutar balik ke arah lintas Sumatra
Dan yang paling aneh…pihak gudang PT.PN pupuk “hanya mengatakan minta maaf pada salah seorang warga melalui no Wa.

Supir tidak paham jalannya, awak media berpikir perkebunan ini bukan PT baru lagi.

Dengan adanya kejadian tersebut warga mulai paham dan mengerti akan kapasitas jalan lingkungan karna selama ini, menurut warga inisial Ajo tidak paham dengan aturan tonase jalan.

“Kami tidak berani pak menghalau mobil yang melintas untung lah bapak ” paham dan mengerti hukum,”ujar salah salah seorang warga. (TIM)

Bagikan :