BNI.com// Sambas – Kalbar – Sekertaris Komisi II DPRD Sambas Erwin Johana geram dengan ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan PT. Duta Palma Group. Hal ini ia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan perwakilan para pekerja dari PT. WHS 1, PT. WHS 2, PT. WHS 3, PT yang berbasis di Kabupaten Sambas dan PT. WDBP 3 yang berbasis di Kabupaten Bengkayang dan tergabung di dalam Serikat Pekerja Pelikha. Dengar pendapat ini berlangsung di ruang sidang DPRD Sambas, Senin (20/6/2023).
Legislator Fraksi PKB DPRD Sambas sekaligus Sekretaris DPC PKB Sambas berkacamata minus ini merasa geram dan berang atas ketidak hadiran dari pihak perusahaan dalam acara rapat dengar pendapat hari ini (kemarin,red).
“Ini adalah tamparan bagi DPRD Kabupaten Sambas. Ini suatu penghinaan, suatu pelanggaran yang di dilakukan oleh pihak perusahaan. Dan kami akan melindungi masyarakat pekerja,” ucapnya geram.
Menurut Erwin kalau seperti ini apa gunanya undang-undang cipta kerja. BPJS, cuti serta pesangon itu merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan. Perusahaan jangan banyak janji memenuhi tuntutan dan keluhan karyawan jika kenyataannya tidak bisa terlaksana.
“Kewajiban pemerintah harus membela para pekerja dan hak-hak karyawan yang tidak di berikan oleh perusahaan,” terang Erwin.
Menurutnya lagi pemerintah Kabupaten Sambas dengan upaya-upaya yang dilakukan tidak maksimal. Hasil evaluasi terhadap semua perusahaan di Kabupaten Sambas banyak tidak sesuai. Infrastruktur jalan-jalan yang dilalui perusahaan pajak nya tidak di berikan ke pusat, jadi keluhan-keluhan seperti ini harusnya tidak terjadi. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mendesak perusahaan agar menjalankan undang-undang yang berlaku.
“Pada intinya saya sangat mendukung kegiatan kawan-kawan Serikat Pekerja Pelikha agar tetap kompak dan bersatulah para buruh di Kabupaten Sambas. Jangan takut dan jangan mau dibodohi oleh perusahaan dan jika tidak ada penyelesaian kita turun sama-sama kejalan, tapi jangan anarkis,” ujar Erwin.
Erwin meminta kepada pimpinan rapat agar Berita Acara (BA) rapat yang dibuat bisa mendorong pemerintah untuk memaksa pihak perusahaan agar melaksanakan kewajiban mereka sesuai amanah UU yang berlaku.
“Tanpa pihak perusahaan hadir pun hal itu wajib mereka lakukan dan hari ini BA harus kita tandatangani dalam risalah rapat,” tandasnya.(RL4H)
Penulis Radiman Lah






