BNI.com//Subulussalam -Aceh – Muspika Simpang Kiri, Satpol PP, pihak dari Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan Kota Subulussalam, dan Pemerintah Desa Sikalondang meninjau keberadaan usaha peternakan ayam broiler atau kerap disebut ayam pedaging di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri yang belakangan ini menjadi sorotan publik,” Rabu (14/6/2023).

Pasalnya keberadaan kandang ayam tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peninjauan kandang ternak ayam milik salah seorang pengusaha itu, Camat Simpang Kiri, Zairul Saleh., ST bersama dengan dinas terkait turun langsung kelapangan untuk menindaklanjuti laporan diterima dari masyarakat Sikalondang perihal permohonan agar turun ke lokasi ,untuk mengecek kembali keberadaan lokasi dan izin kandang ayam broiler yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Kampong Sikalondang,

Sesuai dengan keluhan masyarakat selama ini bahwa keberadaan kandang ayam tersebut telah menimbulkan ketidak yamanan kehidupan masyarakat sekitar ,terutama di bidang kesehatan akibat bau limbah disaat kandang ayam sudah ber operasi selama ini ,juga mendatangkan Lalat diduga berasal dari ternak ayam tersebut belum lagi terkait dengan polusi udara yang akan berpotensi berakibat dengan kesehatan warga jelas seorang warga yang mengaku sebagai ketua pemuda di kampung itu.

Untuk itu kami mohon kepada pak camat untuk segera menertip kan atau menutup kandang ayam ini jika memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ,baik melalui surat juga telah kami sampaikan dan undangan kepada pihak dinas Perijinan satu pintu ,dan Dinas DLHK Kota Subulussalam namun mereka tidak ada hadir saat ini , tegasnya dihadapan para rombongan .

Mengenai surat yang dilayangkan masyarakat, berdasarkan permentan nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budidaya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa izin usaha peternakan.

Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan perizinan Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan didaerah tempat usaha dijalankan.

Peninjauan tersebut juga terlihat dilakukan pengukuran jarak antara perumahan masyarakat dengan Kandang ternak Ayam , sesuai dengan permintaan masyarakat dan disaksikan oleh Satpol PP dan dinas terkait lain nya ,ternyata Jarak antara Perumahan masyarakat atau jalan Raya dengan Kandang tersebut hanya lah berjarak 280.meter

Sementara itu, Camat Simpang Kiri menanggapi aspirasi masyarakat tersebut adalah merupakan catatan dan akan sampaikan kepada pimpinan nantinya untuk kami tindak lanjuti segera mungkin bersama pihak – pihak terkait karena persoalan ini tidak terlepas dari tanggung jawab kami , karena Desa sikolondang adalah salah satu desa diwilayah hukum Camat Simpang Kiri.

Namun “Kami dari pihak Kecamatan tidak mempunyai wewenang mengenai izin dan menentukan jarak kandang ,Itu ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) dan DLHK Kota Subulussalam kata Zairul Saleh ST.

Masih kata Warga sikalondang mengatakan dihadapan Camat, dan instansi terkait dilokasi kandang ayam, “Apabila Kandang Ayam Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Berlaku Walaupun Satu Lobang Jarum “Biarkan Kandang Ayam Jadi Sarang Hantu”.

Kenapa katakan demikian kami yang punya kampong mereka pula jadi raja, Kepala Desa kami telah di Fitnah dan dilaporkan kepolisi padahal beliau hanya membela hak masyarakatnya, karena jarak kandang ayam terlalu dekat dengan penukiman, namun pihak kandang ayam keberatan terkait hal itu, sehingga hal ini, kami masyarakat sikalondang tidak ada memberikan toleransi terhadap kandang ayam tersebut,” ungkapnya (AR)

Bagikan :