BNI.com//Sambas – Kalbar – Proses perselisihan hubungan industrial terkait kebijakan manajemen perusahaan PT. Duta Palma grup yang diduga merugikan para pekerjanya yang tergabung didalam Sarikat Pekerja Pelikha pada saat ini telah memasuki tahap mediasi. Agenda pertemuan mediasi dilakukan di ruang pertemuan kantor Disnakertrans Kabupaten Sambas pada Senin siang (12/6/2023).
Pertemuan berlangsung sekitar empat jam, dihadiri oleh Endi Kurniawan Kabid Hubungan Industrial dan Bahtiar selaku pihak mediator dari Disnakertrans Kabupaten Sambas. Dari pihak pekerja yakni Mulyanto ketua DPC Sarikat Pekerja Pelikha Sambas beserta koordinator dari setiap wilayah anak perusahaan Duta Palma grup. Kemudian Budi Viantoro HRD dari pihak perusahaan yang didampingi seorang staf serta beberapa orang perwakilan dari pihak Polres Sambas.
Diawal pertemuan Endi yang karib disapa Alongmu ini menyarankan dan mengajak seluruh hadirin untuk diskusi saja. Dan semua berjalan dengan baik dan dalam suasana santai. Namun saat masuk pada permasalahan tuntutan yang dilontarkan oleh perwakilan pekerja baru membuat suasana diskusi sedikit memanas.
Mulyanto alias koko berharap pihak manajemen perusahaan bisa mengambil langkah serius terhadap tuntutan karyawan mengingat selama lebih kurang 15 tahun manajemen perusahaan Duta Palma telah mencederai hak-hak normatif para pekerja yang sudah lama mengabdi untuk pihak perusahaan.
“Kami sudah lelah, tidak sedikit waktu, energi dan biaya yang terkuras, maka hari ini adalah diplomasi terakhir.
Jika pada hari ini tidak ada keputusan terbaik untuk kedua belah pihak maka akan kami tutup semua pintu mediasi,” ucap Koko.
Menurutnya dari awal ada tujuh poin tuntutan yang kami perjuangkan dari dulu. Beberapa poin tuntutan kami yang bisa dipenuhi dalam waktu dekat yakni pembayaran gaji pekerja tepat waktu setiap bulannya dan benahi BPJS kesehatan untuk semua pekerja.
“Jika tuntutan kami tak bisa dipenuhi maka poin tuntutan akan bertambah dan kami akan melakukan demo dengan jumlah massa yang lebih banyak dan besar serta kami datang sudah dengan perasaan yang berbeda,” ujarnya.
Satu hal lagi yang tak kalah penting dan jadi keluhan di bidang logistik karena bahan makanan yang masuk tak layak konsumsi. Seperti Beras dengan kualitas kurang baik dan Telur busuk malah yang didatangkan, ungkap salah seorang perwakilan pekerja dari bidang logistik.
Kemudian perwakilan pekerja dari WHS 3 mengeluhkan adanya pemotongan premi perusahaan tanpa sepengetahuan mereka. Ada lagi
sistem panen jika tak mampu dipenuhi oleh buruh maka dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen perusahaan. Harusnya hal seperti ini dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pekerja. Harapan para pekerja
perusahaan mampu memenuhi tuntutan mereka dalam bentuk komitmen bukan materi.
Menurut Budi Viantoro HRD region Kalbar PT. Darmex Agro grup atau PT. Duta Palma grup mengatakan mereka melihat dari satu sisi dan dia tidak berani menanda tangani tuntutan dari sarikat pekerja karena sudah ada peraturan perusahaan dan itu dianggap sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Sudah ada Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah kita buat dan kita terapkan kemudian ada Perjanjian Bersama (PB) saya tidak berani tanda tangan. Kalau percaya kasih saya waktu tiga bulan. Kalau tidak dijalankan silakan gempur saya enam ribu, delapan ribu saya siap,”terang Budi.
“Dikomitmen tidak dibunyikan terutama di BPJS kami tidak didaftarkan, kami urus sendiri bahkan ada yang sudah keluar biaya hingga delapan juta untuk berobat, katanya pihak manajemen perusahaan akan mengganti semua biaya yang dikeluarkan. Namun kenyataannya hal itu tak dapat diklaim hingga bertahun-tahun lamanya.
Jika tuntutan kami tak terpenuhi maka KBL akan kami segel,”sahut salah seorang peserta setengah berteriak.
Menanggapi hal tersebut Endi menyarankan sebelum melakukan aksi hendaknya kita diskusikan baik-baik dulu. Kami prihatin jika ada aksi karena bisa merugikan pihak karyawan dan perusahaan itu sendiri. Kalau bisa usahakan jangan lagi ada aksi berikutnya.
“Saran saya bikin Perjanjian Bersama (PB) sesuai kesepakatan antara pihak manajemen perusahaan dengan DPC SP Pelikha Sambas dan dalam hal ini kami dari Disnakertrans Sambas sebagai penengah,”
Sementara dalam diskusi Budi selalu saja mengatakan hal yang sama, yakni ia tidak berani menandatangani Perjanjian Bersama yang dibuat pada hari ini. Dia menawarkan waktu tiga bulan untuk memenuhi tuntutan dari Sarikat Pekerja. Alasannya kembali lagi kepada PP yang sudah ada dan mengatur semuanya.
Budi yang baru menjabat sebagai kepala HRD berharap dan mendorong kawan-kawan dari Sarikat Pekerja ikut membantu membuat draft usulan yang berisi tujuh poin tuntutan yang berisi tuntutan dari para pekerja.
“Beri saya waktu tiga bulan dan saya berjanji akan membawa tuntutan itu hingga ketingkat owner,” ucapnya.
Bahtiar dari pihak Disnakertrans meminta Budi memperjelas pernyataan tiga bulan akan dipenuhi atau tiga bulan baru dibawa untuk dibahas atau digiring ke pihak manajemen perusahaan dan owner sehingga membuat Budi terdiam.
“Kita beri kesempatan kepada Budi selaku kepala HRD perusahaan dalam dua mulai dari sekarang untuk membawa dan menyelesaikan permasalah ini dengan pihak owner. Dan Jangan sampai situasi memanas dan kami harap kawan-kawan dari Sarikat Pekerja dapat menahan diri,” terang Bahtiar.
Dari Sarikat Pekerja sendiri sebenarnya tidak harus seluruh tuntutan mereka selesai dalam waktu tiga bulan. Paling tidak dalam tiga bulan ada progres yang bisa disampaikan kepada rekan-rekan mereka sesama pekerja yang sengaja dilarang hadir sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam agenda mediasi.
Terakhir perwakilan dari pihak Polres Sambas menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh yang hadir dalam agenda mediasi antara rekan-rekan dari Sarikat Pekerja dengan pihak dari manajemen perusahaan agar tetap selalu menjaga sikon kamtibmas yang kondusif dan tahan serta jaga diri agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan semua pihak.(RRL4H)
Penulis Radiman Lah






