BNI.com//Manado-Sulut – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Manado terus berlanjut. Kali ini datang sebagai saksi yakni mantan Walikota Manado Periode 2010-2021 GS Vicky Lumentut (GSVL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Manado, Kamis (04/05/2023).
Lumentut dimintai keterangannya sebagai saksi karena waktu itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) periode 2004 – 2009.
Lalu dalam keterangannya Lumentut mengaku tidak pernah dilibatkan, sehingga dirinya tidak pernah tahu mengenai kerjasama itu. Saya jadi tahu saat menjabat sebagai Walikota Manado,” ucap Lumentut dalam pernyataannya di persidangan.
Juga Lumentut menyampaikan, bahwa pada Tahun 2017, dirinya sempat meminta BPKP untuk mengaudit hutang PDAM Manado kepada perusahaan WMD.
Tahun 2017 saya sempat meminta melakukan audit dan hutangnya sekitar Rp 150-an miliar, sebut Lumentut.
Akan tetapi dari hasil audit tersebut didapatkan utang PDAM Manado hanya sekitar Rp 50 miliar. Hasil audit semuanya dibulatkan sekitar
Rp 50 miliar yang ada bukti pembayaran,” ungkap Lumentut.
Laporan: Theresia






