Luwu Timur-BNI.co.id
Pelaksanaan revitalisasi SDN 137 Molelengku, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Bukan karena fungsi bangunannya berubah, melainkan karena terdapat sejumlah aspek dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dan diverifikasi berdasarkan dokumen.
Bangunan tersebut diajukan sebagai Ruang Kelas Belajar (RKB). Namun, kebutuhan sekat yang menjadi bagian penting untuk membagi ruang menjadi kelas disebut tidak tercantum dalam RAB maupun gambar perencanaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika sekat dibutuhkan agar bangunan dapat difungsikan sebagai ruang kelas, mengapa kebutuhan tersebut tidak tercantum dalam perencanaan awal dan bagaimana dasar serta sumber pembiayaannya apabila pekerjaan dilakukan kemudian?
Kepsek Akui Sekat Tidak Masuk RAB dan Gambar
Kepala SDN 137 Molelengku, Muhlisin, membenarkan bahwa sekat yang direncanakan untuk bangunan tersebut tidak tercantum dalam RAB maupun gambar perencanaan.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan konsultan perencana dan disebut terjadi karena kebutuhan sekat “terlupakan” dalam perencanaan.
“Iya, itu tetap jadi RKB. Rencana sekatnya akan dibuat belakangan. Setelah dianalisis, sekat tersebut memang tidak dianggarkan di dalam RAB dan tidak ada dalam gambar perencanaan. Hal ini sudah kami konfirmasi ke konsultan perencana dan memang terlupakan,” jelas Muhlisin melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/9/2026).
Namun, Muhlisin juga mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat surat keterangan tertulis dari konsultan yang menjelaskan persoalan tersebut.
Pihak sekolah menyatakan masih berdiskusi dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengenai rencana pembiayaan sekat.
“Untuk sekarang kami fokus di penyelesaian pekerjaan sesuai RAB dan gambar perencanaan. Rencana dana pembuatan sekat masih kami diskusikan dengan teman-teman P2SP,” ujarnya.
Muhlisin juga menyebut perubahan RAB membutuhkan proses dan dapat berdampak pada tambahan anggaran, sementara menurut pihak sekolah penambahan anggaran sudah tidak memungkinkan.
Pihak sekolah menyatakan bahwa standar anggaran untuk menu rehabilitasi RKB telah ditentukan dan konsultan mengolah anggaran yang tersedia berdasarkan kebutuhan pekerjaan hingga memperoleh persetujuan.
Persoalan Utamanya Bukan Perubahan Fungsi
Pihak sekolah menegaskan bangunan tersebut tetap menjadi RKB dan tidak berubah menjadi gedung pertemuan.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai perubahan fungsi bangunan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh kebutuhan pekerjaan yang diperlukan agar bangunan dapat berfungsi sesuai peruntukannya telah dituangkan dalam dokumen perencanaan sejak awal.
Jika sekat memang diperlukan, maka dasar pengadaannya, spesifikasi material, mekanisme pelaksanaannya dan sumber pembiayaannya menjadi hal yang perlu dijelaskan.
Apalagi pihak sekolah sendiri menyatakan bahwa sekat tidak tercantum dalam RAB dan gambar perencanaan.
Kondisi Sebelum Direhabilitasi Ikut Dijelaskan
Muhlisin menjelaskan, sebelum direvitalisasi, kondisi bangunan memang mengalami kerusakan.
Saat dirinya mulai bertugas, satu ruangan digunakan sebagai ruang kelas, satu sebagai mushala, sementara dua ruangan lainnya digunakan sebagai gudang karena kondisinya rusak.
Untuk sekat yang sebelumnya digunakan, pihak sekolah menyebut konstruksinya hanya berupa rangka kayu kaso dengan tripleks pada kedua sisi.
Material tripleks tersebut kemudian, menurut pihak sekolah, dimanfaatkan sebagai bagian dari dinding direksi keet setelah bangunan dibongkar.
Untuk sekat baru, pihak sekolah merencanakan penggunaan material kalsiboard.
Rangka Baja Disebut Cepat Menunjukkan Karat
Sorotan lain muncul pada rangka baja yang terpasang.
Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya bagian rangka baja yang disebut mulai memperlihatkan tanda-tanda karat setelah terkena air hujan.
Sunandar, DL, aktivis antikorupsi dan pemerhati pembangunan yang melakukan pemantauan, mengatakan kondisi tersebut terlihat saat proses pemasangan rangka berlangsung.
“Pada saat kami melakukan pemantauan pemasangan rangka baja, belum berapa lama terkena air hujan, langsung terlihat berkarat. Saat itu kami juga mengajak kepala sekolah untuk melihat langsung kondisi tersebut,” ujar Sunandar, DL, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sunandar, kondisi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti material tidak sesuai spesifikasi. Namun, justru karena berkaitan dengan kualitas pekerjaan, kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen teknis.
Jenis material, spesifikasi, mutu bahan, perlakuan permukaan, hingga standar pemasangan harus diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen pekerjaan.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah kondisi tersebut sesuai dengan spesifikasi material yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan. Kalau diperlukan, pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak,” kata Sunandar.
Sunandar: Jangan Berhenti pada Penjelasan Lisan
Sunandar menilai persoalan revitalisasi tersebut tidak cukup hanya dijelaskan secara lisan.
Menurutnya, ketika pekerjaan menggunakan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik, maka dokumen menjadi dasar utama untuk menguji kesesuaian antara perencanaan dan realisasi.
“Kalau ada pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik, seharusnya dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen. Kalau memang semuanya sesuai RAB dan perencanaan, tinggal tunjukkan dokumennya. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mendapatkan penjelasan,” tegasnya.
Ia meminta RAB, gambar perencanaan, dokumen persetujuan, spesifikasi teknis, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dapat diverifikasi.
Khusus mengenai sekat, Sunandar meminta kejelasan mengenai siapa yang akan membiayai, melalui mekanisme apa, menggunakan dasar dokumen apa, serta apakah pelaksanaannya diperbolehkan dalam skema pekerjaan yang sedang berjalan.
“Yang kami minta sederhana, buka RAB, gambar perencanaan, dasar pelaksanaan pekerjaan dan sumber anggarannya. Kalau sesuai ketentuan, tentu harus kita sampaikan juga bahwa pekerjaan tersebut sesuai. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dari pihak yang berwenang,” katanya.
Pengawasan Bukan Tuduhan
Sunandar menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan.
Menurutnya, pengawasan justru diperlukan agar setiap persoalan dapat diuji berdasarkan data dan dokumen.
“Kontrol sosial bukan berarti mencari-cari kesalahan. Pengawasan harus berbasis data dan dokumen. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan sesuai, maka itu juga harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers antara lain sebagai sarana informasi dan kontrol sosial.
Kini Tinggal Dibuktikan dengan Dokumen
Dengan adanya keterangan Kepala SDN 137 Molelengku bahwa sekat memang tidak tercantum dalam RAB dan gambar perencanaan, serta belum adanya surat keterangan tertulis dari konsultan, persoalan tersebut kini membutuhkan pembuktian melalui dokumen.
Demikian pula dengan rangka baja yang disebut mulai menunjukkan karat. Kondisi visual tersebut perlu diuji melalui pencocokan dengan spesifikasi teknis dan, jika diperlukan, pemeriksaan oleh pihak yang kompeten.
Pertanyaan publiknya kini sederhana:apakah seluruh pekerjaan yang dilaksanakan di SDN 137 Molelengku benar-benar sesuai dengan RAB, gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan mekanisme anggaran yang telah disetujui?
Jawabannya bukan pada asumsi, bukan pula pada tuduhan, melainkan pada dokumen dan hasil verifikasi teknis.
Sebab dalam pekerjaan yang menggunakan kepentingan publik, transparansi bukan sekedar memberikan penjelasantetapi memastikan setiap pekerjaan memiliki dasar dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.






