Jakarta-BNI.co.id

Gelombang aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (27/8/2026), kembali menyuarakan satu tuntutan besar yang sebenarnya sudah lama bergema namun tak kunjung terealisasi: segera sahkannya Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.

Di tengah gerakan pemberantasan korupsi yang terus berjalan, gagasan untuk memiskinkan para koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara utuh kembali menjadi sorotan utama di tengah masyarakat.

Para pendemo yang berkumpul di berbagai titik strategis menyampaikan bahwa rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebenarnya sudah lama masuk dalam daftar prioritas pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun hingga kini, payung hukum yang memungkinkan negara merampas seluruh kekayaan koruptor — baik yang berasal dari hasil korupsi maupun harta pribadi — belum juga menjadi undang-undang yang sah.

“Kita sudah terlalu lama menunggu. Koruptor dihukum, tapi hartanya tetap aman, keluarga tetap hidup mewah di atas penderitaan rakyat. Perampasan aset bukan sekadar hukuman, melainkan keadilan bagi negara yang dirugikan,” tegas salah satu orator aksi.

Selama ini, penegak hukum hanya bisa menyita aset yang terbukti langsung berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara jika aset tersebut sudah dialihkan, disembunyikan, atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara langsung, negara kerap kehilangan hak untuk mengambilnya.

Penguatan pemberantasan korupsi melalui Perampasan Aset dianggap sebagai langkah revolusioner yang akan mengubah wajah penindakan korupsi di Indonesia, karena:

– Memiskinkan koruptor secara nyata — Koruptor tidak hanya dipenjara, tetapi seluruh kekayaannya dirampas, sehingga tidak ada lagi cerita “masuk penjara, keluarga tetap kaya”.

– Mengembalikan kerugian negara secara maksimal — Negara berhak merampas seluruh harta tersangka/terpidana, bukan hanya yang terbukti berasal dari korupsi, jika tidak dapat dibuktikan asal-usulnya yang sah.

– Efek jera yang luar biasa — Ancaman kehilangan seluruh harta akan menjadi pencegah paling kuat bagi siapa saja yang berniat korupsi sebelum melakukannya.

– Mendorong transparansi kekayaan pejabat publik — Setiap aset yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi dapat menjadi objek perampasan.

Gagasan tentang Perampasan Aset sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun terakhir, bahkan menjadi salah satu janji kampanye dan prioritas berbagai pemerintah.

Namun hingga saat ini, pembahasan di tingkat legislatif terkesan jalan di tempat. Berbagai alasan teknis dan yuridis kerap dijadikan hambatan, sementara masyarakat semakin mempertanyakan:

“Siapa sebenarnya yang takut dengan undang-undang ini? Apakah para koruptor, atau justru mereka yang duduk di kursi pembuat undang-undang sendiri?” tanya salah satu peserta aksi.

Ketiadaan payung hukum ini membuat negara terus kehilangan triliunan rupiah setiap tahunnya, sementara para koruptor dan keluarganya masih menikmati hidup mewah dari uang rakyat

Meski tuntutan ini sudah lama bergema, semangat para pendemo hari ini tidak surut. Justru semakin lama ditunda, semakin kuat kesadaran masyarakat bahwa tanpa Perampasan Aset, pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas.

“Kami datang hari ini bukan untuk yang pertama kalinya. Tapi kami berjanji tidak akan berhenti sampai undang-undang ini sah dan menjadi kenyataan. Biarkan koruptor tahu: mencuri uang rakyat berarti kehilangan segalanya,” ujar koordinator aksi.

Aksi demonstrasi hari ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, khususnya para wakil rakyat dan pemerintah, bahwa tuntutan rakyat untuk menghapuskan korupsi hingga ke akar-akarnya tidak akan pernah padam.

Undang-Undang Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak demi keadilan dan penyelamatan keuangan negara.

Semoga kali ini, tuntutan lama yang tak kunjung terealisasi tersebut benar-benar mendapat tanggapan serius dan segera disahkan.

Bagikan :