Jakarta-BNI.co.id

Proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, kembali memasuki babak baru. Sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (19/8/2026).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung:

– Hari/Tanggal: Rabu, 19 Agustus 2026
–  Waktu: Pukul 09.05 WIB
– Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
– Perkara: Permohonan Praperadilan Kedua atas nama tersangka Febrie Ardiansyah
– Kasus: Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengajuan praperadilan kedua ini menjadi perhatian tersendiri dalam perjalanan hukum kasus tersebut. Melalui jalur praperadilan, pihak tersangka meminta pengadilan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan yang dijalani.

Adanya permohonan kedua mengindikasikan bahwa pihak pembela masih mempersoalkan prosedur dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka.

Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkas perkara sebelumnya sempat menjadi sorotan menyusul keterlambatan penyerahan berkas P21 ke kejaksaan.

Kini, sidang perdana praperadilan kedua ini menjadi momen penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang berlarut ini.

Sidang ini dipantau ketat oleh masyarakat dan pengamat hukum. Putusan pengadilan atas permohonan praperadilan kedua ini akan menentukan:

– Apakah penetapan tersangka tetap sah dan berjalan
– Atau justru ada kekurangan prosedur yang harus diperbaiki penyidik

Hingga berita ini diturunkan, sidang sedang berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan.

Bagikan :