Luwu Utara-BNI.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara sisa masa jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, dan dihadiri Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Wakil Bupati Jumail Mappile, Ketua Tim Penggerak PKK Luwu Utara, Ketua Pokja I PKK Luwu Utara, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua IKA DPRD Luwu Utara, unsur Forkopimda, Tomakaka Masamba, Makole Baebunta, keluarga besar Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo, Universitas Islam Negeri Palopo, unsur Forkopimcam, instansi vertikal, pimpinan partai politik, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan PAW tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulawesi Selatan tentang pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Dalam rapat tersebut, Andi Takdir Jufri, SH., MH. resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara menggantikan almarhum Haji Rusli untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyampaikan ucapan selamat kepada Andi Takdir Jufri yang telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD. Ia berharap amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada Saudara Andi Takdir Jufri atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Luwu Utara. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Luwu Utara,” ujar Husain.






