Luwu Utara-BNI.co.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Hamdan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Yusril Hidayat, serta jajaran sekretariat meliputi Kasubbag Rendatin Ramadhan, pejabat fungsional, dan staf.

Turut hadir pula unsur Forkopimda dan instansi terkait, antara lain Bawaslu Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Kodim 1403 Palopo, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Timur-Luwu Utara.

Dalam arahannya, Irfan Lahabu menegaskan bahwa pelaksanaan pleno ini berlandaskan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mengonsolidasikan data guna memastikan akurasi dan validitas melalui proses yang transparan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” ujar Irfan.

Menurutnya, forum ini menjadi wadah evaluasi dan sinkronisasi data secara berkala. Melalui mekanisme ini, setiap perubahan data, baik penambahan pemilih baru, perbaikan data, maupun penghapusan data yang tidak memenuhi syarat, dapat terakomodasi dengan tepat.

“Ini merupakan pelaksanaan rutin sesuai arahan KPU RI, di mana tingkat kabupaten/kota wajib melakukan rekapitulasi setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Hamdan menjelaskan bahwa PDPB Triwulan I Tahun 2026 merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya. Sifatnya yang dinamis menuntut pembaruan data dilakukan terus-menerus di luar masa tahapan pemilu.

“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersifat dinamis dan terus bergerak setiap triwulan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih,” tegas Hamdan.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung kelancaran proses pemutakhiran data tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disepakati, ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 233.686 orang. Rinciannya terdiri dari 120.261 pemilih laki-laki dan 113.425 pemilih perempuan.

Bagikan :