Samarinda-BNI.co.id
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap capaian signifikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Dalam perkara pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melibatkan aktivitas tambang PT Jembayan Muarabara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214.283.871.000.
Tak hanya dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing dengan total nilai yang bervariasi, di antaranya:
1. Dolar AS: USD 12.900 dan USD 90.125
2. Dolar Singapura: SGD 11.909
3. Dolar Australia: AUD 4.280
4. Euro: EUR 600
5. Ringgit Malaysia, Dolar Hongkong, Won Korea, Yuan Tiongkok, hingga Franc Swiss
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam perkara ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan enam tersangka, yang berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Kasus ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset negara dalam aktivitas pertambangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Aset Mewah Ikut Disita, Dari Tas Branded hingga Mobil Premium
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana, antara lain:
Barang Mewah (Luxury Goods)
Puluhan tas bermerek internasional seperti:
• Chanel (13 unit + 1 dompet)
• Louis Vuitton (6 unit)
• Gucci, Hermes, Burberry, Tory Burch, hingga Jimmy Choo
Perhiasan
a. dua kalung emas
b. enam bros emas
c. satu rantai emas
Kendaraan Mewah
Empat unit mobil, di antaranya:
1. Hyundai Ioniq 6 EV (2023)
2. Mitsubishi Pajero Sport (2016)
3. Lexus LX 570
4. Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT
Penegakan Hukum dan Penelusuran Kerugian Negara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana guna:
1. Kepentingan pembuktian
2. Menelusuri aliran dana
3. Memastikan pemulihan kerugian negara
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau praktik terstruktur dalam pengelolaan tambang.
Dugaan Korupsi Sektor Tambang Kembali Mengemuka
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur yang dikenal sebagai salah satu lumbung batubara nasional.
Penanganan perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai menelusuri praktik-praktik yang selama ini diduga berlangsung secara sistematis.
Sumber: Penkum Kejati Kaltim






