Kutai Kartanegara-BNI.co.id

Kondisi jalan poros di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah titik badan jalan dilaporkan mengalami longsor dan penurunan tanah. Warga menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan keberadaan area eks tambang batu bara CV Prima Mandiri di sekitar jalur tersebut. Minggu (15/2/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan terdapat beberapa titik longsor yang berada berdekatan dengan bekas galian tambang. Di lokasi, papan plang bertuliskan CV Prima Mandiri masih berdiri, namun dalam kondisi berantakan—seolah menjadi saksi bisu dugaan kelalaian yang kini mengancam keselamatan pengguna jalan

Ironisnya, meski longsor telah terjadi berulang kali, hingga kini Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur belum melakukan perbaikan permanen. Jalan dibiarkan dalam kondisi separuh badan hilang, menjadi ancaman nyata bagi pengendara setiap hari.
Selain itu, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan menjamin stabilitas lahan, sesuai Pasal 161B UU Minerba, dengan ancaman pidana jika kewajiban tersebut diabaikan.

Burhanuddin, warga Dondang, Muara Jawa, menyebut kejadian longsor di jalur tersebut bukan pertama kali terjadi, negara kalah terhadap penambangan batu bara. Minggu (15/2/2026).

“Sudah beberapa kali amblas, bahkan pernah putus total. Kalau hujan deras, tanahnya makin bergerak,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut keterangan warga, terdapat sedikitnya tiga hingga empat titik rawan longsor di sepanjang jalur yang berdampingan dengan area eks tambang. Hingga kini, perbaikan yang dilakukan dinilai masih bersifat sementara.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin menjamin keselamatan masyarakat dan melakukan reklamasi pascatambang. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan juga diwajibkan menjaga stabilitas lahan agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Selain itu, aspek keselamatan umum juga berkaitan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya mengenai kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait mengenai penyebab pasti longsor. Dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten juga belum memberikan penjelasan apakah telah dilakukan evaluasi teknis terhadap stabilitas tanah di area tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas pertambangan segera melakukan kajian menyeluruh guna memastikan faktor penyebab kerusakan jalan, sekaligus mencegah risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Jalan poros Muara Jawa merupakan jalur vital penghubung aktivitas masyarakat dan distribusi barang. Kejelasan penanganan dan transparansi hasil investigasi menjadi penting agar keselamatan publik tetap terjamin serta tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari.

Bagikan :