Palu-BNI.co.id
Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah mulai menerapkan layanan Sertipikat Elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Penerapan sistem digital ini ditandai dengan penyerahan perdana sepuluh sertipikat elektronik kepada warga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Muhamad Naim dalam kegiatan sosialisasi sertipikat elektronik di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Kamis (13/11/2025). Hadir pula Asisten I Setda Kota Palu, Usman, mewakili Pemerintah Kota Palu.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhamad Naim, mengatakan program sertipikat elektronik merupakan langkah strategis menuju transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Dari total luasan wilayah Sulawesi Tengah, baru sekitar 56 persen yang sudah terpetakan.
“Program ini bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keamanan data pertanahan,” ujar Naim.
Ia menambahkan, seluruh data tanah akan tersimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN dan dapat diakses secara aman. “Kalau sudah beralih ke digital, insyaallah persoalan tanah tumpang tindih tidak ada lagi,” katanya.
Sementara itu, Longki Djanggola menilai penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah besar dalam memperbaiki sistem pertanahan di Indonesia.
“Program ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik agar masyarakat tak perlu antre 1lama, menjamin keamanan dan keaslian data tanah melalui sertipikat elektronik bertanda tangan digital, terenkripsi serta memperkuat transparansi agar kepemilikan tanah mudah dilacak dan bebas manipulasi,” ujarnya.
Menurut Longki, sertipikat analog memiliki banyak kelemahan, seperti rawan hilang, rusak, dan berpotensi tumpang tindih. “Dengan sertipikat elektronik, semua data tanah tersimpan di pusat data Kementerian ATR/BPN. Dokumen tidak lagi bergantung pada kertas, tetapi disimpan dengan sistem keamanan berlapis dan dapat diakses kapan saja jika dibutuhkan,” tambahnya.
Ia mengapresiasi langkah Kanwil ATR/BPN Sulteng yang mulai menerapkan sistem ini dan menyerahkan sertipikat elektronik perdana kepada masyarakat. Transformasi digital di bidang pertanahan, menurut Longki, merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat pertanahan, perwakilan pemerintah daerah, serta masyarakat Kota Palu.






