BNI.com//Batu Bara-Sumut – Guru UPTD SDN 05 Desa Pesisir sengaja menghindari musyawarah di ruang kantor sekolah UPTD SDN 05 Desa Pesisir Dengan Wali murid korban dari kekerasan guru ANN terhadap murid menambahkan Konflik kedua pihak.
Kamis (23/3/2023).
Turut hadir dalam Musyawarah guru UPTD SDN 05 Desa Masjid Lama Fitri selaku kepsek UPTD SDN 05,Kabid SD dari Kadisdik Batu Bara,K3S dari kecamatan Talawi, Sofyan dari orang tua wali murid, ANNISA Selaku guru UPTD SDN 05 dan parah Media dan LSM kabupaten Batu Bara di aula kantor sekolah UPTD SDN 05 Desa Masjid Lama sekitar pukul 2.25 wib.
Jelas di sini menyangkut dari guru UPTD SDN 05 Desa Masjid Lama terkait,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
Sangat dirugikan kedatangan Sofyan selaku orang tua wali murid hadir dalam Musyawarah,sebab menghabiskan waktunya untuk mencari rezeki bahkan menambah masalah yang luar dari perkiraan nya,bahkan sikorban merasa tidak menanggapi apa yang disampaikan Sofyan selaku orang wali murid “pungkas”Sofyan ”
Laporan: Andi R






