Luwu Utara-BNI.co.id
Telah muncul dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pintu Air Tahun Anggaran 2025 di Desa Marannu, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Desa (Kades) John M. Barapadang diduga mengalihkan lokasi proyek dari Dusun Lae-Lae ke Dusun Pangka tanpa persetujuan masyarakat.Ketidaksesuaian ini menimbulkan protes dari warga Desa Marannu.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan (AR) pada hari Minggu 3 Agustus 2025 menyampaikan ke Awak Media bahwa,lokasi pembangunan pintu air telah disepakati melalui musyawarah desa untuk dibangun di Dusun Lae-Lae. Namun, Kades secara sepihak memindahkannya ke Dusun Pangka.
AR menambahkan bahwa proyek tersebut diduga hanya memberikan manfaat pribadi kepada Kades, karena lokasi pintu air yang baru hanya mengarah ke sawah miliknya.
Proyek Pintu Air ini merupakan program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan volume 1 unit (16 meter) senilai Rp. 64.989.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2025. Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ini awalnya menimbulkan kebingungan di masyarakat karena tidak adanya papan proyek yang terpasang hingga setelah pembangunan selesai. Setelah papan proyek terpasang, Kades kemudian memindahkannya ke semak-semak setelah mendapat protes dari warga.
Warga Desa Marannu menolak proyek tersebut karena pelaksanaannya menyimpang dari kesepakatan awal.
Mereka mendesak agar proyek dipindahkan kembali ke Dusun Lae-Lae sesuai hasil musyawarah.





