Luwu Utara-BNI.co.id
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Nurhaeni sebagai anggota DPRD Luwu Utara melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW). Nurhaeni menggantikan almarhum Amir Mahmud, yang meninggal dunia di Madinah, Arab Saudi, pada bulan Maret 2025 saat menunaikan ibadah umroh.
SK Gubernur Sulsel bernomor 824/VI/TAHUN 2025 resmi melantik Nurhaeni sebagai anggota DPRD Luwu Utara sisa masa jabatan tahun 2024-2029. Nurhaeni terpilih mewakili daerah pemilihan (dapil) IV (Malangke-Malangke Barat) dari Partai Golkar.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara, Amrillah ToDewi, membenarkan penerimaan salinan SK PAW tersebut melalui surat elektronik pada tanggal 10 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses PAW ini memakan waktu cukup lama. Usulan dari Partai Golkar telah diajukan sejak Maret 2025 kepada DPRD Luwu Utara, dan KPU Luwu Utara telah menerbitkan berita acara pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW pada tanggal 8 Maret 2025.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, termasuk penarikan surat usulan dari Bupati dan pengajuan langsung melalui Surat Wakil Ketua DPRD Luwu Utara Nomor 100.1.4.2/549/DPRD-LU tanggal 26 Mei 2025, akhirnya Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan SK PAW.
Amrillah ToDewi menambahkan bahwa Partai Golkar Luwu Utara akan mengawal proses pelantikan Nurhaeni dan berharap beliau dapat bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat di dapil IV, melanjutkan estafet kepemimpinan almarhum Amir Mahmud yang telah menjabat selama empat periode.





