Buol-BNI.co.id
Forum Honorer GTK Kabupaten Buol menggelar aksi turun ke jalan yang dimulai dari pelataran Masjid Agung Buol menuju Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol pada Senin. (17/3/2025)
Aksi ini merupakan wujud protes para tenaga honorer yang menuntut kejelasan terkait perpanjangan SK, pembayaran gaji, serta kepastian status kepegawaian mereka.
Massa aksi diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ir. Usman Hasan, di depan kantor dinas. Dalam pertemuan awal, massa aksi menyampaikan tuntutan agar status honorer R4 dan R5 segera di-SK-kan sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH.
Ir. Usman Hasan menyatakan, Sekretaris Daerah tidak pernah memerintahkan penerbitan SK honorer tahun 2025. Hingga saat ini, saya belum menerima surat resmi dari Sekda ataupun Bupati terkait penerbitan SK tersebut.
” Pernyataan ini memicu ketegangan di antara massa, yang kemudian meminta agar Kadis Dikbud segera mengundang Sekda untuk memberikan penjelasan.
Meskipun awalnya permintaan tersebut ditolak, akhirnya Kadis Dikbud menghadap Sekda atas desakan massa aksi.
Sekretaris Daerah, Dadang, SH., MH, menegaskan bahwa beliau tidak meminta agar SK kontrak R4 dan R5 diterbitkan segera.
“Saya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memverifikasi kembali data Dapodik di sekolah-sekolah.
Persoalan SK untuk data honorer harus merujuk pada regulasi yang ada atau sesuai peraturan Menpan RB, agar tidak terjadi pemasukan honor siluman,” tegasnya.
Selain itu, Inspektur Inspektorat Wahida menyatakan bahwa pihaknya akan berpegang pada regulasi yang ada. Menurutnya, tidak akan ada lagi pengangkatan kontrak honorer sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Honorer di atas tahun 2021 dianggap sebagai honorer R4 dan R5 dengan aturan sementara yang masih dikaji di tingkat pusat. Dengan demikian, APBD daerah tidak akan membebankan honor di luar kategori R2 dan R3,” ujarnya.
Dalam rapat tindak lanjut, disepakati dua hal penting:
1. Perwakilan massa aksi Honorer R4/R5 meminta agar Pemerintah Daerah segera menurunkan regulasi Kontrak Kerja Individu (KKI) di masing-masing sekolah serta memastikan agar tenaga honorer tidak dikeluarkan dari data Dapodik dengan alasan sementara pengajuan PPG.
2. Sekretaris Daerah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk berkoordinasi dengan BKPSDM dalam mengkaji regulasi KKI, sehingga status kerja honorer R4 dan R5 mendapatkan kepastian.
Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kadis Dikbud, Sekretaris Dikbud, perwakilan BKPSDM (Badrun), Kabag Ortal, Kabid Pendataan Dikbud, serta perwakilan massa aksi, menghasilkan kesepahaman untuk mencari solusi bersama demi kejelasan hak-hak tenaga honorer.
Usai rapat, massa aksi membubarkan diri dengan harapan agar hasil pertemuan segera ditindaklanjuti demi tercapainya kepastian dan keadilan bagi para tenaga honorer di lingkungan pendidikan Kabupaten Buol.






