Sambas-BNI.co.id

SPBU 6479103 yang terletak di Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, diduga menjual BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal. BBM tersebut diisi ke dalam jerigen menggunakan kendaraan pikup dan kemudian dijual kembali oleh pengepul kepada pengecer.(19/01/2025)

Informasi ini berdasarkan info warga dan hasil pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut.Hal ini tentu melanggar peraturan distribusi BBM subsidi yang seharusnya disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Dari hasil penelusuran dan dari sumber yang di dapat. Pihak yang terlibat dalam dugaan ini adalah pengelola SPBU 6479103, pengepul yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, dan pengecer yang menjual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Kejadian ini terjadi di SPBU 6479103 yang terletak di Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Saat  wartawan menemui warga yang tidak mau namanya di buka ke publik mengatakan,” Praktek penyelewengan ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir, dan praktek ini saya menduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan menjual BBM subsidi kepada pengepul, yang kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal, bukan kepada konsumen yang berhak mendapatkan subsidi”,terangnya

“Ia juga mengakatan, modus yang digunakan adalah pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen menggunakan mobil pikup. Setelah itu, BBM tersebut dibawa oleh pengepul dan dijual kembali kepada pengecer, yang kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi yang seharusnya”,keluhnya dengan nada kesal

“Pemerintah dan Pertamina diharapkan segera melakukan investigasi terhadap SPBU ini untuk menegakkan aturan distribusi BBM subsidi. Jika terbukti bersalah, pihak SPBU dan pengepul dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Kami meminta kepada pihak-pihak dan masyarakat juga untuk dapat bisa melaporkan indikasi penyelewengan subsidi ini melalui saluran resmi”,terangnya berharap.

Bagikan :