BNI.com//Ketapang-Kalbar – Upaya penindakan hukum Dirjen GAKKUM – KLHK dan pihak Kepolisian Daerah Kalimatan Barat dalam Memberantas Kejahatan Lingkungan dipertanyakan.
Pasalnya, Aktivitas tambang lingkungan mineral (Bauksit) atau tambang emas yang tidak mengantongi izin ( PETI) di Daerah hutan kawasan dan ilegal loging bebas dan tenang beroperasi hingga saat ini.
Minggu (13-2-2023)
Aktivitas PETI tersebut diketahui sering menimbulkan gejolak sosial atau konflik sosial.Karena mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup terhadap masyarakat sekitar, khusus nya di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
” Dari hasil pantauan awak media dilokasi tambang Kecamatan Sungai Melayu Rakyat dan Matan Hilir Selatan dan sekitarnya sejak ( 24-01-2023 ) hingga saat ini masih beraktivitas seperti biasa menggunakan Excavator.
Dari data yang berhasil dihimpun dari setiap lokasi tambang yang berbeda, para pengusaha penambangan emas dan dan penambang zirkon, mengaku mengatas namakan anak buah dari salah satu perusahaan pemilik izin tambang zirkon yaitu ; PT Gading Mas Group yang beroperasi di wilayah seputaran Dusun Kepuluk Desa Sungai Malayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
” Aktivitas Penambangan emas yang terjadi di hutan kawasan khususnya di wilayah Matan Hilir Selatan (MHS).
Sejauh ini terus terjadi sehingga sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan mahluk hidup satwa yang dilindungi.
Kerusakan hutan kawasan dan berubahnya alih fungsi hutan menyebabkan ekosisten alam menjadi rusak parah, serta sangat berpotensi mengundang bencana alam dimasa mendatang.Pasalnya, merubah alih fungsi Daerah aliran sungai (DAS).
Masyarakat berharap adanya langkah tegas serta penindakan hukum terhadap para pelaku usaha”Aktivitas PETI guna memberikan efek jera.
Akhirnya mengakibatkan pencemaran limbah dari aktivitas tambang emas dan ilegal logging di Kabupaten Ketapang.
” Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Kalimatan Barat, Irwan Sihotang menjelaskan kepada awak media aktivis lainnya.
” Saya senang dengan kedatangan rekan dari Ketapang yang peduli terhadap lingkungan, dan peduli terhadap kerusakan hutan kawasan diakibatkan meraknya aktivitas PETI yang di lakukan di hutan kawasan. Perbuatan tersebut menurut saya, harus mendapatkan tindakan tegas dari GAKKUM,” Jelasnya.
Lanjutnya, Terkait kerusakan kawasan hutan produksi (HP) akibat pertambangan sudah pasti jadi pekerjaan berat kami dan membutuhkan biaya tidak sedikit untuk melakukan pemulihan hutan kawasan yang telah rusak parah diakibatkan penambangan emas di area hutan kawasan tersebut.
” Saya juga merasa senang atas kepedulian rekan media dan rekan aktivis yang prihatin terhadap kelestarian alam kita untuk pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku perusak lingkungan yang berkompeten adalah GAKKUM – KLHK,” Pungkasnya.
” Perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Franky mengatakan, ” terkait perizinan operasi PT Gading Mas Group memang sempat dicabut.
Kemudian dilakukan pembatalan pencabutan izin PT Gading Mas di bulan November 2022″ Jelas Franky (31-01-2023)
Sebagai aktivis dari LSM TINDAK, Mustakim mengatakan, terkait pencabutan perizinan PT Gading Mas Group dan pemulihan izin kembali di bulan November 2022 menurut dugaannya terdapat banyak kejanggalan.
” Mustakim menambahkan, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Dinas terkait sudah seharusnya mereka melakukan peninjauan langsung kelapangan.
Terkait aktivitas operasi PT Gading Mas Group yang bergerak di bidang tambang zirkon ” apakah aktivitas mereka di lakukan sesuai peraturan izin yang mereka kantongi,” Imbuhnya.
” Warga Desa Pelang Suhadi juga menyampaikan pendapatnya, menurut saya hal selama ini ” Hutan Tanah Air ” kami telah rusak parah diakibatkan PETI seperti yang saat ini lokasi yang sedang ramai dilokasi Lubuk Toman, meraka kerja didalam hutan kawasan tambang.
Dan parahnya lagi pada saat kita di lokasi, kita bertemu dengan di duga salah satu oknum DPRD Kota Singkawang yang masih aktif, yang terlibat langsung dalam aktivitas PETI di lokasi Lubuk Toman.
Menurut saya, apakah di benarkan seorang ” Wakil Rakyat ” terlibat langsung dan kita duga ada alat Ekcavator nya, sampai saat ini bekerja di lokasi Lubuk Toman,” ungkap Sahadi.
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak media masih dalam upaya konfirmasi kepada di duga ada oknum Anggota DPRD Kota Singkawang yang terlibat Aktivitas PETI di lokasi Lubuk Toman Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Penulis Hendi/Darwis






