BNI.co.id>Jambi-Penganiayaan Jurnalis dan Lsm terjadi di SPBU 24.372.24 Simpang Somel Kabupaten Bungo Propinsi Jambi Pada Hari Sabtu, 24 Agustus 2024.

M.Jamil Mile Pemimpin Umum Media Nasional BedahNusantaraIndonesia.co.id mengatakan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Pemum BNI.co.id Selasa 27 Agustus 2024

Kekerasan yang menimpa Gabungan Jurnalis dan LSM terjadi ketika menjalankan Tugas Sosial Kontrol dan Mencari Berita

Mengalami penganiayaan dan Pengeroyokan oleh sejumlah Orang di SPBU 24.372.24 Simpang Somel di Kabupaten Bungo Jambi

Pemimpin Umum BNI.co.id menegaskan menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Atas dasar itu, M.Jamil Mile mengatakan Pimpinan Umum BNI.co.id
meminta Kapolda Jambi menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis dan Lsm dan memeriksa semua yang terlibat.

“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata M.Jamil Mile

menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. “Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting Bagi Masyarakat”; Tutup nya

(Mjmlml/Red)

Bagikan :