BNI.com//Malang-Jatim –  Perjudian sambung ayam dan dadu, jika di Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang masih beroperasi. Jumat 21 Juli 2023.

Sebut saja Dodik Warga Sidorejo setempat resah adanya kalangan sambung ayam perjudian di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang kenapa tidak tersentuh hukum.

Perjudian kan sudah jelas ada pidannya mas, di Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tuturnya.

Saya warga tidak tau hukum,tetapi saya tidak gaptek dalam teknologi. Saya membaca dari google mas bisa di lihat UU perjudian,” pungkasnya.

Kami minta para penegak hukum agar segera mengambil tindakan,” kata warga sekitar.(Tim).

Bagikan :