Sambas-BNI.co.id
Bea Cukai adalah unit kerja di bawah Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan, dan melindungi masyarakat dari penyeludupan dan perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Jumat (06/03/2026).
Seperti yang dialami oleh awak media ini beberapa hari lalu mengontek Nomor : 0812-6380-XXXX oknum Bea Cukai Sentete terkait rokok diduga ilegal yang beredar bahkan terang-terangan di jual di tokoh-tokoh di Kabupaten Sambas.
Namun, sangat disesalkan oknum Bea Cukai Sentete tersebut susah dikonfirmasi melalui pesan WA dan telpon WhatsApp, tidak di tanggapi atau direspon alias bungkam hanya dibaca dan dilihat (Centeng Dua).
Salah satu perwakilan Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) menyesalkan atas sikap oknum Bea Cukai yang sulit dikonfirmasi oleh rekan-rekan media.
Hal itu disampaikan Rudi Kurniawan W CFLE selaku perwakilan LAKSRI melalui via whatsApp kepada awak media.
Menurutnya, apa yang dilakukan rekan-rekan media sudah tepat, dimana hanya meminta kebenaran terkait adanya dugaan beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Sambas.
“Apa yang dilakukan teman-teman jurnalis sudah tepat, “agar jangan liar pemberitaan dan berimbang” dan jangan sampai ada praduga masyarakat berita Hoax,” ujarnya
Masih kata Rudi Kurniawan W CFLE “Sebagai Aparatur Negara (SAN), Pejabat publik harusnya jangan ada kesan menghindar setiap wartawan yang ingin meminta klarifikasi, karena wartawan sudah ada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Apalagi ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disebut (KIP), contohlah pejabat yang “welcome” sama awak media,” Pungkasnya.
Ia juga mengatakan, saat dikonfirmasi meminta kepada wartawan jangan mau di intervensi siapapun, lakukan jika itu benar, tugas kita adalah mencari sumber kebenaran berita,” tegas Rudi Kurniawan W CFLE
Sehingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.






